News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kondisi Rumah yang Dijadikan Pabrik Sabu di Surabaya: Berada di Kawasan Elit, Dikontrak Sejak 2023

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba. Upaya peredaran sembilan kilogram sabu berhasil digagalkan berkat penangkapan dua tersangka operator pabrik home industri Pil Ekstasi dan Carnophen.

TRIBUNNEWS.COM - Warga Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur dihebohkan dengan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan pil ekstasi dan carnophen.

Rumah tersebut barada di kawasan elit dan memiliki tingkat keamanan tinggi.

Namun, pelaku yang berinisial MY dan ADH dapat memproduksi sabu dari dalam rumah yang dikontrak sejak Oktober 2023.

Ketua RT setempat, JM Sitorus, mengaku jarang melihat pelaku bertegur sapa dengan warga sekitar.

Ia sering mendapat laporan, rumah tersebut dihuni lebih dari dua orang.

"Gak ada izin sama sekali (tamu menginap). Saat saya jalan pagi di sekitar gang ini. Sepertinya memang gak ada aktivitas di dalamnya," ujarnya, Senin (20/5/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Dengan adanya penggerebekan ini, pihaknya akan lebih memperketat tamu yang menginap.

"Kami harap ada penghuni baru, wajib lapor. Dan warga lain yang tahu, ada penghuni baru, harus lapor ke kami," tegasnya.

Sementara itu, warga bernama Teo DT, mengaku pernah mendengar suara mesin dari dalam rumah saat malam hari.

Ia tak menaruh curiga meski kedua pelaku jarang berinteraksi dengan warga.

"Kalau aktivitas sehari-hari, tak tahu saya. Jarang aktivitas. Kayaknya pas malam. Penghuninya juga enggak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar," sambungnya.

Teo kaget saat ada personel kepolisian menggerebek rumah yang letaknya bersebelahan dengan rumahnya.

"Ya kaget saja ada penggerebekan. Ya harapan lebih aman (diawasi lagi) tapi tindakannya cepat sekali."

Baca juga: Gerebek Home Industry Narkoba di Kawasan Citeureup Bogor, Polisi Sita Lebih dari 1,2 Juta Butir PCC

"Iya harapan untuk RT lebih selektif soal warga. Iya lagi kecolongan," pungkasnya.

2 Residivis Ditangkap

Sebanyak 8,92 kilogram sabu serta 2.884 butir pil ekstasi dan carnophen diamankan dari rumah yang terletak di Surabaya.

Pria berinisial MY ditangkap lantaran mengoperasikan pabrik tersebut selama enam bulan.

Penangkapan terhadap MY merupakan pendalaman dari tersangka lain berinisial ADH yang telah ditangkap sebelumnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan di dalam rumah ada sekitar lima karyawan yang dipekerjakan dan kini berstatus saksi.

"Ada pekerjanya, yang saat ini masih terus kami dalami, untuk pengembangan."

"Pastinya, belum dapat kami pastikan, tapi di atas 5 orang," paparnya, Senin, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Home Industry Pembuatan Narkoba PCC di Kawasan Citeureup Bogor

Selama beroperasi, pabrik ini mengedarkan pil ekstasi ke Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Kalau pil ini, (pangsa pasarnya) rata-rata kelas menengah ke bawah. Rata-rata pekerja pekerja. Terutama pil carnophen dan pil double LL, untuk nelayan," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MY mendapat kemampuan meracik obat terlarang saat menjalani masa hukuman di penjara.

MY sempat terlibat kasus peredaran narkoba dan sering berkomunikasi dengan narapidana lain sesama jaringan narkoba.

"Kami masih dalami, bagaimana bisa mereka mencampur barang itu. Tapi di era digital, saya kira bisa banyak, (informasi meracik) bisa di searching

"Ya kalau ilmu dalam penjara, saya tidak pastikan, mungkin mereka memiliki networking yang ada dalam LP," tuturnya.

Ia menambahkan, MY sempat dipenjara selama lima tahun dan bebas pada 2023 lalu.

Sementara ADH dipenjara selama lima tahun dan bebas tahun 2022.

Baca juga: Nasib 2 Pegawai Dinkes Tulungagung yang Terlibat Pesta Narkoba, Sempat Hilang Kontak saat Kerja

Setelah menangkap ADH dan MY, petugas menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO yakni KSM dan WD.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan nilainya sekitar Rp23 miliar.

Peralatan produksi pil ekstasi di rumah tersebut terbilang lengkap.

"Ini pengembangan kasus. ADH baru bebas 2023 dan MY baru bebas 2022. Rumah ini dikontrak, dengan catatan untuk produksi kopi. Kami akan kejar DPO," tegasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judulPenggerebekan Pabrik Narkoba di Rumah Elit Kertajaya Surabaya, Jutaan Pil Diedarkan ke 2 Provinsi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini