Mekanismenya menggunakan 'ranjau', yakni menggunakan sebuah mobil uang yang akan dikemudikan oleh beberapa orang kurir yang berbeda-beda.
"Sabunya beda tempat. Disimpan di rumah tersangka Kenjeran," katanya dalam Konferensi Pers di lokasi pabrik, Senin (20/5/2024).
Mengutip TribunJatim.com, pengiriman barang haram terkadang juga menggunakan jasa ekspedisi.
Setelah berhasil tiba di Pulau Jawa, maka barang haram tersebut akan distribusikan di beberapa provinsi yang terdapat banyak penduduknya.
"Untuk jaringan sabu, sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asal dari Malaysia," ujarnya, mantan Wakapolres Pare-Pare itu.
Kini, tersangka ADH dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 tentang Narkotia dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tersangka Pabrik Sabu di Rumah Elit Surabaya, Terancam Penjara Seumur Hidup, Jaringan Malaysia
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Luhur Pambudi)