TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap Pegi alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eki (16).
Diketahui Pegi sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina, bersama DPO lainnya yakni Dani dan Andi yang hingga kini belum ditemukan.
Berikut fakta-fakta penangkapan Pegi yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Ditangkap di Bandung saat Pulang Kerja Sebagai Kuli Bangunan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 18.23 WIB.
Saat itu Pegi hendak pulang usai bekerja sebagai kuli bangunan.
Menurut Jules, selama ini Pegi selalu berpindah tempat, sehingga polisi sempat kesulitan untuk melacak keberadaannya.
Pegi selama ini berpindah tempat dari Cirebon ke Bandung.
"Berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules dilansir Kompas.com, Kamis (23/5/2024).
2. Pakai Nama Robi saat Kerja Jadi Kuli
Jules mengungkapkan, selama menjadi buron Pegi menggunakan nama lain.
Di tempat kerjanya, Pegi mengaku bernama Robi.
"Dia berganti nama."
"Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," terang Jules.
Baca juga: Ditangkap 2 Hari Lalu, Foto Wajah Pegi alias Perong Sudah Diunggah Akun Anonim sejak Sepekan Silam