TRIBUNNEWS.COM - Polisi memastikan Pegi Setiawan bukan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi Setiawan diduga berperan sebagai otak pembunuhan dan rudapaksa yang terjadi pada 2016 silam.
Selama 8 tahun menjadi buron, Pegi berpindah-pindah tempat dan mengubah identitasnya.
Penangkapan terhadap salah satu DPO kasus Vina Cirebon dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
Kini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pegi diduga otak dari peristiwa pada Agustus 2016 tersebut.
"Tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi," katanya.
Abast mengatakan, Pegi ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar di Jalan Kopo Bandung pada Selasa (22/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.
Saat itu, Pegi alias Perong ini ditangkap saat akan pulang setelah bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Kopo.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan), mengaku bernama Robi," ucapnya.
Polisi masih terus melakukan proses pendalaman atas kasus ini.
Baca juga: Viral Sosok yang Disebut Pegi Perong Dijadikan Kambing Hitam, Ini Kata Polda Jabar
Termasuk memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi dan Dani.
Difilmkan
Kasus Vina Cirebon adalah hilangnya nyawa Vina yang saat itu masih berusia 16 tahun bersama Eky, kekasihnya.
Mereka dikeroyok geng motor.