Untuk Vina, dia juga dirudakpaksa secara bergiliran.
Setelah peristiwa, polisi mengamankan delapan pelaku.
Tujuh di antara mereka dijatuhi hukuman seumur hidup. Satu lagi menjalani hukuman delapan tahun.
Kasus ini mencuat lagi setelah difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Baca juga: Polisi Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Korban Salah Tangkap, Diduga jadi Otak Pembunuhan dan Rudapaksa
Polisi akhirnya membuka kasus ini lagi dan mengejar tiga buron.
Pegi akhirnya ditangkap dan diduga menjadi otak kejadian itu.
Kata Tetangga
Penangkapan salah satu buron kasus pembunuhan Vina Cirebon menggegerkan warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pasalnya, buron yang ditangkap, Pegi Setiawan tinggal di rumah neneknya sejak kecil di desa tersebut.
Pegi yang kini berusia 30 tahun ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) malam.
Selama 8 tahun Pegi menjadi buron kasus pembunuhan yang viral setelah dijadikan film layar lebar.
Salah satu warga, Masniah (55) membenarkan bahwa rumah yang didatangi kepolisian dari Polres Cirebon Kota merupakan milik neneknya Pegi alias Perong.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Pegi, DPO Kasus Pembunuhan Vina: Pakai Nama Robi saat Jadi Kuli di Bandung
"Itu rumah neneknya Pegi, nama lengkapnya Pegi Setiawan," ujar Masniah saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, sejak kecil Pegi tinggal bersama neneknya di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Di dalam rumah, terdapat pula ibu, adik dan saudara-saudara Pegi.