TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Jiono (37) di Ponorogo ditemukan tewas pada Senin (6/5/2024).
Awalnya, Jiono disebut mengalami kecelakaan tunggal hingga membuatnya meninggal dunia.
Namun pada Selasa (21/5/2024), makam Jiono di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Poko, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo dibongkar.
Hal itu lantaran ada desas-desus dari warga bahwa Jiono tewas bukan karena kecelakaan tunggal, melainkan dianiaya.
“Hingga keluarga resmi melaporkan beberapa waktu lalu. Dan dari kami bergerak. Memperkuat bukti dengan membongkar makam korban,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Rabu (22/5/2024).
Kini, pihak kepolisian telah menangkap satu orang tersangka berinisial SU (30) dan mengamankan 4 orang saksi, yakni MK, AS, DN serta satu adalah anak di bawah umur.
“Memang yang kami tetapkan baru satu tersangka. Dari informasi beredar saat kejadian ada lima. Yang empat masih sebagai saksi,” katanya.
Kronologi Kejadian
AKP Ryo menjelaskan kronologi singkatnya mereka mabuk minuman keras (miras).
Kemudian ada cekcok, hingga menimbulkan sakit hati tersangka.
“Dianiaya oleh tersangka hingga berujung pembunuhan serta menyebabkan tewas. Sedangkan 4 orang masih diduga mengetahui,” terangnya.
Kini tersangka dikenai Pasal 351 KUHP.
“Diawali penganiayaan kita kenakan pasal 351 menjurus ayat 3 KUHP yakni, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ujar AKP Ryo.
Baca juga: Satu Siswa SMP Tewas Akibat Ledakan Balon Udara di Ponorogo, 14 Orang jadi Tersangka
Kemudian, salah satu saksi yang bernama Yunus mengaku pada saat itu ia baru pulang dari memancing.
Yunus ditelepon oleh 5 orang yang mengabarkan Jiono mengalami kecelakaan dan tergeletak di pertigaan Dukuh Bandung, Desa Ngumpul, Kecamatan Balong.