TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Ponorogo, Jawa Timur bernama Jiono (37) dilaporkan meninggal karena kecelakaan tunggal pada 6 April 2024.
Setelah 40 hari korban dimakamkan, pihak keluarga merasa ada yang janggal dengan kematian Jiono dan melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo.
Pada Selasa (21/5/2024), makam Jiono dibongkar untuk proses penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, menyatakan Jiono bukan korban kecelakaan tunggal namun korban penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polres Ponorogo telah menetapkan satu tersangka berinisial SU (30).
“Iya sudah kami tetapkan satu tersangka. Sudah kami amankan juga,” paparnya, Rabu (22/5/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
SU dan korban saling kenal karena masih satu desa.
Saat terjadi penganiayaan, ada 4 saksi lain berinisial MK, AS, DN dan satu anak dibawah umur.
“Memang yang kami teyapkan baru satu tersangka. Dari informasi beredar saat kejadian ada lima. Yang empat masih sebagai saksi,” sambungnya.
Kasus penganiayaan berawal ketika SU mabuk bersama teman-tamannya.
SU yang sakit hati dengan ucapan korban langsung melakukan penganiayaan.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ada 5 Nama Pegi di Satu Desa, Ini Kata Kades
“Dianiaya oleh tersangka hingga berujung pembunuhan serta menyebabkan tewas. Sedamgkan 4 orang masih diduga mengetahui,” tuturnya.
SU kemudian merekayasa kasus pembunuhan ini agar korban terlihat jatuh dari sepeda motor.
“Keluarga juga percaya saja. Karena korban sering jatuh begitu ya dikira memang ada kecelakaan tunggal,” tukasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU punya masalah pribadi dengan korban.
Penganiayaan dilakukan saat SU dalam pengaruh alkohol.
“Motif pelaku kesal sama korban. Keterangan para saksi yang sudah kita periksa, pada saat TKP, antara tersangka dan korban itu memang posisinya informasi awal dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol,” tandasnya.
Baca juga: 1 Terpidana Kasus Vina Cirebon Keterbelakangan Mental, Keluarga Klaim Anaknya Tak Telibat Pembunuhan
Menurut AKP Ryo Pradana, kasus penganiayaan terjadi lantaran korban mengucapkan kata-kata yang menyakiti hati SU.
“Sering membuat kesal rekan-rekannya jika berkumpul. Ya ada kata-kata gitu. Lalu berkelahi."
"Yang membuat korban meninggal dunia. Berkelahinya sementara tangan kosong,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 351 KUHP.
"Diawali penganiayaan kita kenakan pasal 351 menjurus ayat 3 KUHP yakni, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Motif Pembunuhan di Ponorogo Hingga Bongkar Makam Korban, Tersangka Kesal
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)