Mereka memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Komitmen Polresta Manado untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan," tutup Haryono.
Polisi Gadungan, Sempat Todongkan Airsoft Gun
Sebuah fakta terungkap dalam kasus polisi gadungan yang mengaku anggota Polda Sulawesi Utara hingga menyetubuhi seorang perawat.
Dalam kasus ini terungkap jika pelaku berinisial AYP (34) sempat menodongkan sebuah senjata kepada korban dan pacarnya.
Senjata tersebut jenis Airsoft Gun 84FS Cheetah Cal 8 Short.
Pelaku menggunakan senjata tersebut untuk mengancam korban dan kekasihnya.
Polresta Manado: Bukan Senjata Polri
Polresta Manado pun turut memberikan keterangan terkait adanya senjata tersebut.
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan dari dia mendapatkannya," ujarnya, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Bejat! 7 Pria Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di 2 Tempat Berbeda, Polisi Berhasil Ringkus 2 Orang
Haryono pun memastikan bahwa senjata tersebut bukan milik anggota Polri.
"Itu bukan milik Polri, pelaku juga adalah polisi bodong. Nanti pasti kita akan sampaikan informasi secepatnya," jelasnya.
Diketahui kejadian bermula saat korban bersama pacarnya sedang berada di dalam mobil di Jalan Hasanudin, Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, sekitar pukul 22.30 Wita, Senin (20/5/2024).
Polisi Gadungan yang Rudapaksa Perawat Ditangkap
Pelaku kekerasan seksual diringkus Tim Charlie bersama Tim Delta Polresta Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/5/2024) sekira pukul 01.30 Wita.
Pelaku berinisial AYP (34) ini berpura-pura menjadi petugas dari Polda Sulut yang melakukan razia hingga akhirnya merudapaksa seorang perawat inisial SCM (24) berulang kali dalam mobil.
Tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Boulevard Sindulang, Kecamatan Tuminting.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan ke piket penyidik Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut. (tribun network/thf/TribunManado.com)