“Saya pukul kepala korban dengan botol, botol bir didapat dari tempat lokasi, dekat gudang besi tua, botol bir. Korban belum berdarah, dan korban langsung lari. Saya memukul ikut teman-teman,” ungkapnya.
Selain AG polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya, satu orang diantaranya masih di bawah umur.
Keberingasan mereka mengantarkan mereka tinggal di penjara selama belasan tahun lamanya.
Adapun enam pelaku yang diamankan yakni, CDP (18) NRE (19) MNA (19). Ketiganya asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Baca juga: Baru Ikut Perguruan Silat, Bocil di Lamongan Sudah Cari Perkara, Adang dan Tantang Polisi Duel
Kemudian, EG (19) dan ADS (18) keduanya asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).
Barang bukti yang diamankan satu buah botol, 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaos.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 2 DPO Kasus Pesilat Keroyok Orang Hingga Tewas Menyerahkan Diri, Polres Gresik Buru 1 Tersangka Lagi