"Seperti keterangan palsu yang dibuat istri korban hingga menemukan penyebab korban meninggal, di antaranya akibat permalasahan keluarga," katanya.
Atas perbuatan terlibat kejahatan pembunuhan, keempat tersangka di jatuhi pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman perbuatan perencanaan pembunuhan, para pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Daftar Barang Bukti Kasus Hansip di Kuningan Dibunuh Istri, Kekasih Gelap Istri Ikut Membantu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunCirebon.com, Ahmad Ripai)