TRIBUNNEWS.COM - Agung Cahyono (32) ditetapkan tersangka setelah menabrak balita berusia 2 tahun berinisial YKA hingga tewas.
Saat kejadian, Agung yang merupakan warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, tengah mengendarai Toyota Fortuner.
Dia menabrak balita saat melintas di perumahan tersebut pada Sabtu (25/5/2024).
Ia mengaku tak melihat ada anak menyeberang di depannya.
"Kalau sekilas saya pandangan ke depan, tapi enggak tahu ada anak kecil yang menyeberang, enggak kelihatan," katanya di Mapolresta Sidoarjo, Senin (27/5/2024), dilansir Kompas.com.
Agung mengaku sama sekali tidak melihat kedatangan korban ketika melintas di pertigaan.
Menurut Agung, kondisi mobilnya yang tinggai membuat pandangannya tertutupi.
Dikatakan Agung, Ia mengenal korban yang merupakan tetangganya.
"Karena kapnya (mobil) juga tinggi, tidak tahu (ada anak lewat). Kenal (anak kecil itu) tetangga samping rumah," ungkap dia.
Agung pun menyebut insiden itu murni ketidaksengajaan. Diakuinya saat kejadian ia melaju pelan karena melewati tikungan dekat rumahnya.
Ia juga sempat mendengar ada suara teriakan, lalu berupaya menghentikan laju kendaraannya.
Baca juga: Balita Tewas Terlindas Fortuner di Kompleks Perumahan Sidoarjo, Saksi : Mobil Melaju Cukup Kencang
"Terasa (menabrak), (lalu) ada yang teriak terus saya hentikan. (Melaju) pelan itu ada pengereman juga, iya (pas belok), murni tidak sengaja," ungkapnya.
Buntut dari insiden itu, polisi telah menetapkan Agung sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan saksi serta pelaku dan gelar perkara.