Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo mengatakan, pihaknya telah mempunyai alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka.
"(Kecelakaan disebabkan) karena kelalaian sopir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," ungkapnya.
Dengan demikian, Agung dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut. Ancaman hukuman enam tahun (penjara)," tandasnya, melansir Kompas.com.
Kronologi Kejadian
Ketua RT setempat Hanif mengatakan, peristiwa terjadi saat sejumlah warga tengah berkumpul di area taman di Perumahan Quality Riverside sekira pukul 16.30 WIB.
Sementara korban yang saat itu baru selesai mandi tampak bermain di lokasi kejadian.
Bocah itu awalnya sedang duduk serta bermain di bangku taman yang menghadap ke arah utara.
Selanjutnya, balita tersebut beranjak dari tempatnya dan mulai berjalan menuju ke barat.
"Itu posisi saya sedang main voli dengan bapak-bapak lain," ujar Hanif kepada wartawan saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, Senin.
Di saat bersamaan, Agung yang mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ melintas. Seketika korban pun tertabrak dan terlindas.
Baca juga: Viral Pemotor Jatuh Terlindas Truk saat Diberhentikan Polisi, Orang Tua Ceritakan Kronologi
"Ada yang lihat (korban ditabrak) lalu diteriaki. Bapak-bapak memberhentikan si sopirnya itu, tapi kondisi korban sudah terkulai lemas, ada sedikit darah," terang dia.
Warga lantas membawa korban ke Rumah Sakit Islam Yapalis, namun YKA sudah meninggal di perjalanan.
"Di rumah sakit kata warga yang ikut mengantar (korban), si sopir ini hanya diam saja sambil menunduk seperti menyesal," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Adhi Dwi Setiawan)