News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Puluhan Pengacara Siap Bela Pegi Setiawan, Sugianti: Mereka Yakin Pegi Tak Bersalah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani. -- Puluhan pengacara siap dukung Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan alias Perong yang jadi tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, cukup mendapat sorotan.

Terlebih, saat Pegi mengaku kepada wartawan, ia tak bersalah dan tak pernah melakukan pembunuhan.

Kepedulian terhadap Pegi pun meningkat, terlihat dari banyaknya pengacara yang bergabung untuk membela Pegi.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.

Ia menuturkan, total ada 42 pengacara yang siap membela Pegi.

Para pengacara tersebut, datang dari berbagai daerah, seperti Indramayu, Jakarta, hingga Brebes.

"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang."

"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," ujar Sugianti saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Rabu (29/5/2024).

Para pengacara tersebut, lanjut Sugianti, bergabung karena merasa peduli dan yakin bahwa Pegi tidak bersalah.

"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah."

"Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.

Baca juga: 4 Fakta Pemeriksaan terhadap Adik Pegi soal Kasus Vina Cirebon, Nama Robi Ditanyakan

Para kuasa hukum berharap, kehadiran mereka dapat memberikan pembelaan yang kuat dan adil bagi Pegi.

Kuasa Hukum Pegi Bakal Gugat Polda Jabar

Diwartakan sebelumnya, Menanggapi ditetapkannya Pegi sebagai tersangka, kuasa hukumnya pun akan menggugat Polda Jabar.

Sugianti Irani menuturkan, gugatan tersebut merupakan langkah pertama yang dilakukan pihaknya.

"Itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," ujarnya kepada sejumlah awak media.

Mengutip TribunJabar.id, langkah hukum itu dilakukan lantaran upaya penangguhan penahanan yang mereka ajukan mendapat penolakan.

Ia bersama tim hukumnya bakal membawa dua saksi kunci ke sidang praperadilan.

Sugianti juga berencana mendaftarkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para saksi yang akan mereka hadirkan nanti mendapatkan perlindungan.

"Kami siap mendaftarkannya ke LPSK karena kasus ini sudah viral. Kami harus siap-siap untuk perlindungan saksi," ujarnya.

Diketahui, Pegi ditangkap di Jalan Kopo Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024).

Pegi juga dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).

Setelah konferensi pers tersebut, Pegi mengaku ke wartawan, ia bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

"Saya bukan pelaku pembunuhan, saya tak pernah lakukan pembunuhan itu," ujar Pegi saat hendak digiring masuk ke dalam Polda Jabar.

Baca juga: Adik Pegi Setiawan Diperiksa Polisi, Bakal Kuatkan Alibi hingga Diminta Identifikasi Foto

Ia bahkan menyebut, rela mati saat membantah tuduhan pembunuhan yang dilayangkan kepadanya.

"Ini fitnah, saya rela mati," ujar Pegi dikutip dari tayangan KompasTV.

Atas tindakan Pegi tersebut, Sugianti memberikan apresiasi terhadap kliennya.

"Ya pertama-tama saya mengapresiasi ekspresi Pegi Setiawan pada saat-saat akhir konferensi pers kemarin."

"Dia ingin mengungkapkan dari hati yang terdalam, tanpa disuruh atau dikondisikan oleh kuasa hukum karena memang kuasa hukum juga tidak diberitahu pada saat konferensi pers kemarin."

"Pegi begitu beraninya mengatakan bahwa saya bukan pembunuhnya," ujar kuasa hukum Pegi, saat diwawancarai TribunJabar.id di kantornya, Senin (27/5/2024).

Sugianti mengatakan, keberanian Pegi tersebut membuatnya makin yakin untuk membela dan membaskan pegi melalui jalur praperadilan.

Ia menuturkan, beberapa orang saksi juga sudah ia persiapkan, salah satunya adalah Bondol, teman kerja Pegi di Bandung.

Saksi-saksi tersebut akan menguatkan alibi Pegi.

"Kami juga sudah menemui sejumlah saksi-saksi yang menguatkan bahwa waktu kejadian Pegi ada di Bandung."

"Mereka adalah Bondol (teman kerja di Bandung), bapaknya Pegi yang sama-sama bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan."

"Ada juga catatan bahwa pada saat tanggal 26 Agustus 2016, Pegi masih menerima gaji dari kliennya."

"Meski hanya catatan kecil, itu sudah membuktikan bahwa Pegi masih bekerja di Bandung," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dasar Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dipertanyakan, 42 Pengacara Siap Bela

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini