TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan detail alasan soal dihapusnya dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi alias Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki.
Diketahui penghapusan dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki ini dilakukan usai DPO atas nama Pegi Setiawan atau Perong ditangkap polisi.
Menurut Sandi, dua DPO atas nama Andi dan Dani ini dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Terlebih, alat bukti terhadap Andi dan Dani ini tidak mencukupi karena hanya fiktif belaka.
“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi."
"Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Sandi dilansir WartakotaLive.com, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut Sandi menekankan bahwa Polda Jawa Barat (Jabar) selama ini telah bekerja keras dalam penyidikan kasus pembunuhan vina dan eki ini.
Sandi kemudian meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan segala hal jika memang menemukan informasi baru.
Pihak kepolisian juga akan berterimakasih apabila ada informasi baru yang ditemukan dari masyarakat.
“Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” ucap Sandi.
Baca juga: Fakta Prarekonstruksi Kasus Vina, Diarahkan Orang yang Duduk di Mobil, Warga Minta Pegi Dibebaskan
Kakak Vina Kecewa
Marliyana, kakak almarhum Vina Cirebon, tak terima keputusan Polda Jawa Barat yang menghapus dua DPO kasus pembunuhan terhadap adiknya.
Marliyana heran atas keputusan penyidik yang tiba-tiba menyelesaikan penetapan tersangka dengan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka terakhir.
Di hadapan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Marliyana mengaku begitu kaget ketika polisi menyebut bahwa DPO kasus Vina hanyalah Pegi seorang.
Pasalnya, jika mengacu pada amar putusan pengadilan terdahulu, disebutkan bahwa DPO berjumlah tiga orang.
"Kami sangat kaget mendengarnya. Kami keluarga meminta kepada pihak kepolisian agar dua DPO ini ditelusuri lagi," kata Marliyana di Ombe Kofie Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Marliyana mendesak polisi untuk terus mencari dua DPO atas nama Dani dan Andi seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan.
Ia pun mengaku sangat keberatan jika polisi hanya menetapkan Pegi seorang sebagai DPO yang akhirnya ditangkap dan dijadikan tersangka.
"Karena kan di putusan awal disebutkan tiga (DPO), kenapa sekarang berubah hanya satu. Jadi keluarga sangat keberatan," ucap Marliyana.
Baca juga: Sosok Misterius di dalam Toyota Hiace Warna Putih Saat Pra Rekonstruksi Tewasnya Vina Cirebon
Jokowi Minta Polri Transparan Tangani Kasus Vina
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya ikut berkomentar mengenai kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jokowi meminta agar Polri mengawal kasus itu hingga tuntas.
Ia juga meminta Polri mengusut kasus Vina tersebut secara transparan dan terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
"Tanyakan kepada Kapolri saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal," katanya setelah meninjau Pasar Lawang Agung di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
"Transparan, terbuka semuanya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada, ya," tambah Jokowi.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap Alasan Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Mabes Polri: Nama Fiktif.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rifqah)(WartakotaLive.com/Junianto Hamonangan)