Laporan Wartawan Tribun Lampung Putri Salamah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanita berinisial WD (20) warga Kabupaten Tanggamus, Lampung ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan.
Korbannya seorang wanita yang menjadi istri sah pria selingkuhan tersangka.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar mengatakan, penganiayaan diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan suami korban dengan tersangka.
Kejadian diduga diawali saat korban menerima informasi bahwa suaminya berada salah satu rumah, di wilayah Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, bersama wanita selingkuhannya.
Baca juga: Durhakanya Pria Paruh Baya di Sulsel Pukul Ibu Kandung, Penganiayaan Dipicu Uang Rp250 Ribu
Korban bersama kerabatnya, kemudian mendatangi lokasi tersebut, dan menemukan suaminya memang berada dirumah, bersama tersangka dan beberapa rekannya.
"Di lokasi kejadian, diduga sempat terjadi percekcokan, hingga kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban," katanya.
Korban yang tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya, pada Rabu (29/5) siang, berhasil mengamankan tersangka, diwilayah Kecamatan Way Bungur.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Way Jepara Polda Lampung Ciduk Wanita Diduga Aniaya Istri Sah Selingkuhan