Rommy lantas menganalogikan hal itu dengan wartawan yang sudah membuat berita dengan baik, lengkap, cover both side, dan tak melanggar kode etik jurnalistik.
Baca juga: Fakta Prarekonstruksi Kasus Vina, Diarahkan Orang yang Duduk di Mobil, Warga Minta Pegi Dibebaskan
"Jika kemudian di luar itu ada orang yang berpendapat tentang berita tersebut, menjadi ramai dan heboh. Apakah kemudian produk beritanya yang disalahkan? Kan enggak. Begitu juga dengan film ini," ujarnya.
Somasi
Potensi adanya penggiringan opini pada film Vina: Sebelum 7 Hari, sebelumnya dilontarkan praktisi Hukum yang juga Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unpas, Boyke Luthfiana Syahrir.
Ia mengatakan, film Vina Sebelum 7 Hari berpotensi menggiring opini masyarakat tentang sosok Pegi Setiawan (27) alias Perong, salah satu tersangka dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita yang belakangan dikenal dengan sebutan Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, delapan tahun lalu.
Dalam film Vina Sebelum 7 Hari, ujar Boyke, diceritakan bahwa Egi atau Pegi alias Perong merupakan anak dari pejabat polisi yang turut menjadi pelaku dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
"Hingga akhir cerita film tersebut dia (Pegi) tidak ditemukan atau hilang jejak dari kejaran pihak kepolisian," ujarnya.
Menurut Boyke, cerita Pegi dalam film itu diduga dapat menggiring opini sehingga masyarakat beranggapan bahwa Pegi benar anak Polisi dan tak kunjung ditangkap.
Baca juga: Video Keberadaan Iptu Rudiana saat Eki dan Vina Tewas, Ketua RT Singgung Perceraian
Namun faktanya, kata dia, pada Selasa 21 Mei 2024, jajaran Ditreskrimum Polda bersama tim Bareskrim Polri berhasil meringkus Pegi setelah buron selama delapan tahun lalu.
"Informasi dari pihak kepolisian bahwa Egi atau Pegi alias Perong ini bukan anak Polisi sebagaimana di film, tapi anak dari seorang asisten rumah tangga, maka seharusnya pihak rumah produksi film harus menarik kalimat "kisah nyata" dalam tulisan judul film tersebut," katanya.
Sebab, ujar Boyke, akibat film tersebut masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi memiliki penilaian negatif terhadap polisi.
"Film tersebut juga harus ditarik dari peredaran dan mengubah beberapa adegan yang memang tidak sesuai fakta persidangan maupun putusan dalam amar pertimbangan pokok perkara tersebut," ujarnya.
Apabila dalam waktu dekat pihak rumah produksi tidak menarik adegan dan menghapus kalimat "Kisah Nyata" dalam flyer judul film tersebut, pihaknya akan melayangkan somasi.
"Saya akan berkoordinasi dengan jajaran kepengurusan Ikatan keluarga alumni fakultas Hukum Unpas untuk mengajukan somasi terbuka, karena sebagai warga negara Indonesia dan praktisi hukum menyayangkan lembaga yang seharusnya kita berikan apresiasi malah mendapatkan sebuah gambaran citra yang kurang baik," katanya.
Keberatan tentang film Vina: Sebelum 7 Hari juga dilayangkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). ALMI bahkan telah melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ini ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/05/2024) lalu karena menganggap film tersebut dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat.