News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Lembaga Sensor Film Menyatakan Film Vina: Sebelum 7 Hari Tak Bikin Gaduh: Tidak Ada Masalah

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster film Vina: Sebelum 7 Hari (2024)

ALMI juga mendesak penarikan segera film tersebut dari bioskop. Penarikan, menurut ALMI, harus segera dilakukan agar tak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Tanggapan produser

Terkait pelaporan film Vina: Sebelum 7 Hari, sutradara film tersebut, Anggy Umbara mengatakan bahwa film yang ia buat sudah lulus sensor. Ini artinya, ujar Anggy, film ini tak melanggar aturan perfilman.

Anggy justru menyebut dengan adanya film itu telah memberikan hikmah untuk keluarga korban.

Baca juga: Mabes Polri Respons Soal 2 DPO Fiktif Kasus Vina Cirebon: Kalau Ada Bukti Tambahan Serahkan Ke Kami

“Apa sih (pelaporan ini)? Filmnya udah lulus sensor, enggak masalah apa-apa, enggak melanggar, dan dinilai pembawa hikmah untuk keluarga,” kata Anggy.

"Itu lucu aja sih ya enggak pantaslah (kalau ada pihak yang melaporkan)," lanjutnya.
Anggy menambahkan, film tersebut juga dibuat berdasarkan kacamata keluarga Vina.

"Itu potret aja kita juga enggak ngebahas kasus apa-apa. Kita ngebahas kejadian menurut kacamata keluarga, itu doang. Kalau enggak ada dasarnya. Itu mengada-ngada," jelasnya.

Lantas Anggy pun memilih untuk tak ambil pusing soal pelaporan film itu.

"Dia mau aduin ke mana. Di Bareskrim kan harus KPI. Kan lagi pula mengadukan juga belum bisa kan. Kalau mau berpendapat itu silakan, bebas semua bisa berpendapat," ujarnya.

Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon meninggal setelah dianiaya sekelompok pemuda, 27 Agustus 2016 silam. Tak lama setelah penganiayaan, delapan orang ditangkap.

Pengadilan menyatakan semuanya terbukti melakukan penganiayaan seperti apa yang dituduhkan. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, satu lainnya dihukum delapan tahun penjara dan kini telah bebas.

Selain kedelapan terpidana, pengadilan menyatakan masih ada tiga tersangka lainnya yang buron. Pegi Setiawan, salah satunya. Buruh bangunan berusia 27 tahun itu Selasa (21/5) lalu di Bandung. (tribunnetwork/nazmi abdurahman/ifan risky anugera/eki yulianto/arief permadi)

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ketua LSF Tegaskan Film Vina: Sebelum 7 Hari Tak Bikin Gaduh, Sebut yang Komen yang Bikin Gaduh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini