News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Polisi di Ambon Cabuli Siswi SD, Mengaku Lakukan 3 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang polisi di Ambon, Maluku, yang berpangkat Bripka dan berinisial SR (43) mencabuli seorang siswa SD yang masih berusia delapan tahun.

Akri bejat SR ini terungkap setelah ibu korban, ANH (35), curiga dengan perubahan anaknya, ANA (8).

ANH mengatakan putrinya sering bermain di sekitar rumah pelaku, korban juga berteman dengan anak pelaku.

Pada Sabtu (4/5/2024) lalu, ANH melihat ada perubahan di tingkah laku dan cara berjalan korban.

"Itu kejadian hari sabtu tanggal 4 Mei lalu, sekitar pukul 17.00 WIT dia pulang, namun hanya duduk terdiam di depan rumah. Saya panggil dia untuk masuk, saya lihat cara berjalannya dia kok aneh. Dia langsung terdiam sejenak lalu menangis," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Korban pun menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya.

Kasus ini juga langsung dilaporkan kepada polisi oleh ayah korban, KM (41).

"Setelah diperiksa, korban menceritakan seluruh alur peristiwa hingga lokasi di mana pelaku melancarkan aksi bejatnya," kata ibu korban.

Dilakukan sejak Korban Duduk di Kelas 3 SD

ANH menuturkan anaknya mengaku bahwa pelaku sudah melancarkan aksinya sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD.

"Anak saya sekarang kelas 4 SD, dia cerita kalau sudah mendapat perlakuan itu sejak kelas 3," cetusnya kepada TribunAmbon.com.

Baca juga: Sosok Bripka SR, Oknum Polisi Rudapaksa Siswi SD Berulang Kali, Minta Kasusnya Tak sampai Pengadilan

Korban Diancam

Kasus ini baru terungkap setelah korban kelas 4 SD karena pelaku melakukan pengancaman.

Korban diancam akan dipenjarakan bersama ibunya kalau mengaku atas apa yang ia alami.

"Kalau ose lapor par ose mama, beta akan penjara ose karena beta ini polisi," ujar ANH menirukan pengakuan korban.

Pelaku Jadi Tersangka

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, menuturkan SR saat ini telah ditetapkan jadi tersangka.

"Sementara proses sidik, pelaku sudah ditetapkan tersangka," singkatnya dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024).

Adapun tindak pidana yang disangkakan ialah pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal : 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dilaporkan kepada Bidpropam

Bripka SR yang bertugas sebagai Brigadir Biro Logistik Polda Maluku ini juga dilaporkan oleh ibu korban kepada Bidpropam Polda Maluku.

Laporan itu masuk ke Bidpropam Polda Maluku dengan Nomor: LP-B/33/V/2024/Yanduan tertanggal 8 Mei 2024.

"Karena dia anggota Polri jadi kami juga melaporkan perbuatannya ke Bidpropam Polda terkait pelanggaran kode etik," ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (30/5/2024).

Mengutip TribunAmbon.com, ANH berharap SR bisa dihukum berat dan dipecat dari kepolisian.

Baca juga: Pemilik Warung Rudapaksa Anak Disabilitas di Kemayoran, Kejanggalan Cara Korban Jalan Jadi Petunjuk

"Harapannya pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya," harapnya.

Bahkan, ia berharap pelaku dihukum mati.

"Kalau bisa dihukum mati saja lah," ujarnya.

Mengaku Beraksi 3 Kali

ANH mengaku SR dan istrinya sempat mendatangi rumahnya yang jaraknya tak jauh.

Kedatangan SR dan istrinya tersebut untuk meminta maaf dan meminta kasus tak dilanjutkan secara hukum.

"Pelaku dengan istri dan keluarganya datang ke rumah sini untuk minta maaf dan berharap kasus ini tak sampai ke Pengadilan dan gugatannya dicabut," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Saat itu, lanjut ANH, pelaku mengaku melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.

Namun, dari keterangan korban, pelaku beraksi sejak korban kelas 3 SD.

"Pelaku bilang 'Beta cuma bikin tiga kali'," ujar sang ibu menirukan ucapan pelaku.

Hukuman Tersangka

Kasi Humas Polresta Ambon, Janet Luhukay, menuturkan SR dijerat UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1).

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Ayah Tiri di Kemayoran Rudapaksa Anaknya yang Masih SD , Beraksi saat Sang Ibu Kerja jadi Buruh Cuci

"Tersangka sendiri dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (31/5/2024).

Ia menuturkan, selain diproses secara hukum pidana, tersangka juga diproses secara kode etik.

"Terkait kasus ini juga Kapolresta memproses atau menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana maupun kode etik," tandasnya.

Sementara itu, Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Minnullah menuturkan hal senada.

"Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri," ujarnya.

TribunAmbon.com mewartakan saat ini penyidik dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Sementara itu, unutk penanganan kode etik, pelaku telah diperiksa oleh Propam dan terancam dipecat dari Polri.

"Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Oknum Polisi Rudapaksa Anak Jadi Atensi Kapolda Maluku: Bripka SR Terancam Dipecat

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Jenderal Louis MR)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini