“Kemudian pisau tersebut diberikan kepada saudara AP dan AP memukul kepala korban menggunakan bagian besi pisau tersebut sebanyak 3 kali,” kata Fahri.
Fahri mengatakan, setelah itu, para tersangka membawa korban menggunakan mobil miliknya ke arah Jalur Pantura Karawang.
Namun, karena tidak menemukan tempat sepi, mereka melanjutkan perjalanan ke Pantura Indramayu hingga sampai ke kawasan hutan di Kecamatan Gantar.
“Lalu kedua pelaku tersangka mengeluarkan korban dari mobil dan membuangnya di Semak-semak sambil badannya ditutup oleh karpet mobil korban,” katanya.
Setelah membuang korban, AS alias Cuplis dan AP membawa barang-barang korban berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra beserta STNK dan 2 unit HP milik korban untuk dijual.
Fahri Siregar mengatakan, korban tewas murni karena dibunuh.
Korban yang sudah dalam kondisi tak bernyawa kemudian dibuang ke kawasan hutan di Kecamatan Gantar, Indramayu oleh para pelaku.
“Ada dua pelaku yang berhasil kita amankan, yaitu saudara AS alias Cuplis (24) warga Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi,” ujar M Fahri didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024).
Fahri menjelaskan, kedua tersangka memang sudah berniat dan mengincar mobil milik korban.
Untuk memuluskan niat jahat itu, mereka sepakat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Sebelum melakukan pembunuhan mereka memesan taksi online korban terlebih dahulu untuk diminta diantar ke suatu tempat.
Pembunuhan ini, kata Fahri, kemudian dilakukan oleh kedua tersangka, tepatnya di dalam mobil milik korban saat berada di wilayah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 17.30.
Setelah melakukan pembunuhan tersangka berusaha membuang korban, awalnya di Karawang, namun karena saat itu banyak orang akhirnya mereka membuang mayat korban di kawasan hutan di Kecamatan Gantar, Indramayu. (*)