News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanya Demi Uang Rp 150 Ribu & Ponsel, IRS Tega Cekik, Bekap dan Sumpal Mulut Perempuan hingga Tewas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polsek Kretek sedang melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Tiyasmi (54), warga Semarang, Jawa Tengah di Kretek, Kamis (23/5/2024). Korban dibunuh IRS, motifnya hanya ingin menguasi harta benda milik korban, yakni uang tunai Rp 150 ribu dan satu unit handphone.

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - IRS (24), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul diringkus polisi beberapa hari usai membunuh Tiyasmi (54), warga Semarang, Jawa Tengah.

Aksi sadis IRS dilakukan motifnya hanya ingin menguasi harta benda milik korban, yakni uang tunai Rp 150 ribu dan satu unit handphone.

Usai membunuh dan mengambil harta milik korban, IRS sempat kabur dan bersembunyi di Sleman.

Namun langkahnya terhenti setelah polisi berhasil mengendus keberadaannya.

Baca juga: VIDEO Pengakuan Janggal Saka Tatal, Akui di Rumah saat Kejadian Vina Dibunuh, Ternyata di Dekat TKP

"Tersangka ditangkap di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman pada (Sabtu/1/2024) sekira pukul 12 siang oleh gabungan reskrimum Polda DIY, Polres Bantul dan Polsek Kretek," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada awak media, Senin (3/5/2024).

Jeffry mengatakan, korban Tiyasmi dicekik dengan tangan kanan.

Pelaku juga menyumpal mulut korban engan tisu dan membekap korban dengan bantal.

Endri mengatakan terduga pelaku sudah dalam pemantauan pihak kepolisian sejak dua hari setelah penemuan jasad Tiyasmi.

Namun saat Polisi hendak melakukan penggerebekan pelaku sempat berhasil kabur.

"Tetapi kami melakukan pendalaman dan ada informasi terduga pelaku kabur keluar DIY. Ada informasi ke Bogor, kami terus memantau," terang dia.

Hingga akhirnya pada Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Alat bukti sudah lengkap, ini rencana akan kami limpahkan ke Polres Bantul," terang dia.

Baca juga: Wanita di Lembang Dibunuh Mantan Pembantu, Keterlibatan Istri Pelaku Diselidiki

Atas tindakan tersebut, tersangka bisa diancam dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP berupa pidana maksimal 15 tahun.

"Sampai saat ini, tersangka masih dimintai keterangan dan mengumpulkan barang bukti milik tersangka dan juga korban," urai dia.

Kronologis Penemuan Mayat Korban

Sebelumnya Tiyasmi (54) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar kosnya kawasan Mancingan XI, Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Kamis (23/5/2024) sekira pukul 05.45 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini