TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu muda di Tangerang bernama Raihany ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Wanita berusia 22 tahun tersebut mencabuli anak laki-laki dan merekam aksinya.
Video asusila yang dilakukan Raihany menjadi viral meski video dibuat pada tahun 2023.
Terungkap, pelaku memiliki suami berinisial I (24) dan dua orang anak.
Kakak ipar pelaku, Mi (42) mengungkapkan masa lalu pahit yang dialami adik iparnya itu.
R dan I ternyata sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan. Namun, Mi tidak mengetahui lokasi persis pasangan tersebut mengamen.
Mi hanya mengetahui keduanya berkenalan di jalanan kemudian menikah.
"Sehari-hari mereka (R dan I) ngamen," ujar Mi dikutip dari Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Mi mengatakan R dan suaminya sering terlihat di daerah Betis dan Larangan.
Pasangan tersebut pergi pada pagi hari lalu pulang saat petang.
R juga berasal dari keluarga kurang mampu.
Baca juga: Kondisi Anak Korban Pencabulan Ibu Muda di Tangsel: Psikologis Normal, Perlu Pemeriksaan Lanjutan
Ibunda R meninggal dunia, sementara sang ayah tidak mengurus R dengan baik, sehingga ia berkeliaran di jalan.
"Makanya dia mungkin kurang kasih sayang," ujar Mi.
Mi melanjutkan, usai video pencabulan terhadap Ry viral, psikologi R sangat terguncang.