News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Kerap Beri Uang Jajan untuk Rayu Korban

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didik Setiawan alias DS, pelaku pembunuhan anak berinisial GH di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum tewas dibunuh oleh pelaku DS (61), korban GH (9) sempat dirudapaksa di rumah pelaku, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (2/6/2024).

Peristiwa pembunuhan GH bermula pada Jumat (31/5/2024) saat korban tengah bermain di samping rumah korban.

DS atau Didik Setiawan yang beranjak pulang rupanya diikuti oleh korban.

Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan meminta korban masuk ke dalam kamar rumah pelaku untuk menonton televisi.

"Korban langsung mengikuti dari belakang pas pelaku sampai rumahnya kemudian korban disuruh masuk ke dalam rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/5/2024).

Diketahui, Didik juga memberikan sebuah apel kepada bocah itu.

"Korban disuruh masuk ke dalam rumah dan pelaku memberikan sebuah apel, korban langsung makan apel sambil nonton TV di kamar pelaku," kata Firdaus.

Didik juga merayu dan hendak memerkosa korban.

Keesokan harinya, Sabtu (1/6/2024), Didik juga sempat memerkosa korban.

Perbuatan pelaku terbukti dengan adanya luka sobekan pada alat kelamin korban.

Dua jam berselang, Didik membekap mulut korban dan mencekik lehernya hingga tewas.

Baca juga: Terungkapnya Pembunuhan Bocah 9 Tahun oleh Lansia di Bekasi, Gelagat Pelaku Bikin Warga Curiga

Jasad GH pun dimasukkan ke dalam karung lalu disembunyikan di lubang pompa air sedalam 2,5 meter.

Setelah disimpan, ia berencana akan menguburkan mayat GH di sebelah rumah di bawah tanaman cabai.

Firdaus menambahkan, pelaku juga sudah sering memberikan korban uang sebagai bujuk rayu hingga mau diajak ke dalam rumah.

"Dari pemeriksaan memang benar korban sering diberikan uang sebanyak empat kali, jumlah yang pertama Rp5.000, kedua Rp10.000, ketiga Rp15.000, dan yang keempat Rp10.000," jelas Firdaus.

Wajah Bonyok Dihajar Orang Tua Korban

Setelah korban ditemukan pada Minggu (2/6/2024) dini hari, orang tua GH murka hingga menyerang Didik.

Dari foto tampak wajah Didik lebam.

Keesokan harinya, Senin (3/6/2024), Didik Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/6/2024).

AKBP Firdaus mengatakan, Didik dikenakan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan.

"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Firdaus, Senin (3/6/2024).

Pihak kepolisian juga masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Bocah 9 Tahun di Bekasi Disetubuhi Sebelum Dibunuh, Pelaku Rayu Pakai Apel & Kerap Kasih Uang Jajan.

(Tribunnews.com, Widya) (TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini