TRIBUNNEWS.COM - Dugaan praktik perdukunan yang dilakukan di rumah Didik Setiawan (61) masih diselidiki Polres Metro Bekasi Kota.
Didik merupakan pelaku pencabulan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9).
Korban dibunuh di rumah pelaku pada Sabtu (1/6/2024) dan jasadnya ditemukan di dalam lubang mesin pompa pada Minggu (2/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan saat penggerebekan rumah Didik ditemukan sejumlah barang yang diduga sebagai media praktik perdukunan.
Barang yang ditemukan seperti kendi, sesajen, bukhur atau wadah untuk membakar wewangian, keris hingga 11 foto.
Saat diperiksa, Didik membantah melakukan praktik perdukunan dan menyebut pria berinisial M yang berprofesi sebagai dukun.
"Di TKP ditemukan tempat praktik alat dukun jadi si pelaku (Didik) mengatakan alat praktik dukun itu punya M (saksi)," ucapnya, Selasa (4/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
M yang berstatus saksi juga membatah melakukan praktik perdukunan.
"Kami lakukan pemeriksaan namun saksi M tidak mengakui dia seorang dukun dan melakukan praktik dukun di TKP atau rumah pelaku," lanjutnya.
M merupakan warga Bogor yang sering terlihat masuk ke rumah Didik.
Menurut AKBP Muhammad Firdaus, M dan Didik saling menuding terkait kepemilikan benda-benda tersebut.
Baca juga: Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Geledah Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi
"Ada perbedaan keterangan saling menuduh antara si pelaku dan saksi M, tim penyidik akan melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir," tuturnya.
Penyidik akan mendalami motif pembuhan sehingga terungkap kaitannya dengan praktik perdukunan.
"Ini masih harus kami dalami lebih lanjut prosesnya sehingga nanti kami dapat satu hasil yang objektif," pungkasnya.