News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Barang Bukti Praktik Perdukunan di Rumah Didik, Pelaku Bunuh Bocah dan Masukkan Jasad ke Karung

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti foto-foto yang ditemukan di TKP Pembunuhan bocah perempuan berinisial GH di Bantargebang, Kota Bekasi.

Pelaku berencana menguburkan jasad korban di bawah tanaman cabai.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak.

"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Kerap Beri Uang Jajan untuk Rayu Korban

Kata Warga

Warga menduga ada praktik perdukunan yang dilakukan pelaku di rumahnya.

Salah satu warga, Umah, mengatakan rumah pelaku sering didatangi gerombolan pria pada malam hari.

Selama ini pelaku hidup sendirian dan pekerjaannya tak diketahui.

"Tamunya sekali datang rame bapak-bapak semua, sering ditamuin, datangnya malam jam 7 jam 8 sampe pagi," jelasnya.

Para tamu yang datang ke rumah pelaku baru pulang dini hari sehingga tetangga merasa terganggu.

"Sering (ada tamu) makanya pernah adek saya ngomel karena terlalu sering ada tamu sampe pagi berisik," lanjutnya.

Pelaku juga dikenal sebagai orang yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga.

Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Penyidik Dalami Keterkaitan Pembunuhan Bocah di Bekasi dengan Praktik Perdukunan di TKP

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Nur Indah/Satrio Sarwo/Yusuf Bachtiar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini