Pelaku berencana menguburkan jasad korban di bawah tanaman cabai.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak.
"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Kerap Beri Uang Jajan untuk Rayu Korban
Kata Warga
Warga menduga ada praktik perdukunan yang dilakukan pelaku di rumahnya.
Salah satu warga, Umah, mengatakan rumah pelaku sering didatangi gerombolan pria pada malam hari.
Selama ini pelaku hidup sendirian dan pekerjaannya tak diketahui.
"Tamunya sekali datang rame bapak-bapak semua, sering ditamuin, datangnya malam jam 7 jam 8 sampe pagi," jelasnya.
Para tamu yang datang ke rumah pelaku baru pulang dini hari sehingga tetangga merasa terganggu.
"Sering (ada tamu) makanya pernah adek saya ngomel karena terlalu sering ada tamu sampe pagi berisik," lanjutnya.
Pelaku juga dikenal sebagai orang yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Penyidik Dalami Keterkaitan Pembunuhan Bocah di Bekasi dengan Praktik Perdukunan di TKP
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Nur Indah/Satrio Sarwo/Yusuf Bachtiar)