Karena itu pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan Pelaku Pembunuhan Bocah di Bekasi, Lihat Korban Bermain dan Ajak Ngobrol
“Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal atau pasal 338 KUHP,” kata AKBP Muhammad Firdaus saat jumpa pers, Senin, 3 Juni 2024.
AKBP Muhammad Firdaus membeberkan, semula penyidik baru mengetahui adanya tindak kekerasan saja yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Namun dalam perkembangannya, saat penyidik memeriksa tersangka, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terlebih dahulu, baru kemudian melakukan pembunuhan.
“Tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara meraba-raba payudara anak korban,” ucapnya.
Tidak sampai disitu, kata AKBP Muhammad Firdaus, tersangka DD juga memaksa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin GH.
“Alat kelamin korban selain itu tersangka berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, namun tidak sepenuhnya masuk ke dalam alat kemaluan korban,” jelasnya.
AKBP Muhammad Firdaus menuturkan bukti pemerkosaan terhadap korban tersebut semakin kuat usai mengetahui hasil autopsi dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Kerap Beri Uang Jajan untuk Rayu Korban
Terkait hasil autopsi tersebut, pihak dokter memastikan adanya bekas kekerasan di alat kelamin korban yang mengakibatkan luka dalam kategori baru.
“Alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek arah pukul sembilan dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan hasil otopsi juga mengatakan bahwasanya itu termasuk luka baru,” tuturnya.
Namun pria dengan pangkat perwira menengah (Pamen) itu masih menunggu hasil uji lab terkait bukti penguat pencabulan lainnya.
“Hasil ada sperma atau tidak itu hasilnya masih dalam pemeriksaan uji lab oleh RS Polri,” paparnya.
AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa aksi pemerkosaan terhadap GH itu dilakukan DD (61) pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB.
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB saat GH tertidur, DD baru mulai melakukan pembunuhan yang kemudian jasadnya diletakkan di dalam karung berukuran 50 kilogram (Kg).