News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus Tewasnya Vina dan Eky

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus kematian Vina, wanita yang tewas dibunuh di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu ini kembali viral setelah diluncurkannya film layar lebar.

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurrahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Tony RM akan meminta Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus terkait pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Gelar perkara khusus perlu dilakukan agar kasus ini transparan, serta tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap polisi dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus Vina.

"Saya sempat menanyakan kepada pak kanit, apa sih yang membuat Pegi Setiawan itu ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh terlibat pembunuhan Vina dan Eky, (Kanit) menjawab ke saya, hanya dari keterangan saksi-saksi saja," ujar Tony, Selasa (4/6/2024) malam.

Polisi tidak menjelaskan secara rinci keterangan seperti apa dan alat bukti apa saja yang membuat kliennya jadi tersangka.

Baca juga: Sosok Liga Akbar, Teman Dekat Eky jadi Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, 6 Jam Diperiksa Polda Jabar

"Sudah bisa saya tebak pasti dari keterangan saksi-saksi Aep dan para terpidana ada beberapa yang mengatakan Pegi terlibat, memang tidak dibuka (dijelaskan secara rinci) tapi cukuplah, katanya," ucapnya.

Tony yang merasa tidak puas dengan jawaban polisi.

Ia  mengaku bakal mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim.

"Kalau seperti itu, kami besok akan melakukan gelar perkara khusus yang diajukan ke Bareskrim mabes Polri biar dibuka di sana seterang-terangnya," katanya.

Tim kuasa hukum Pegi lainnya sudah meminta ke DPR RI agar mengundang Kapolri untuk menjelaskan perkara ini.

"Alhamdulillah sudah direspons, mungkin mudah-mudahan akan segera ditindaklanjuti," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 setelah buron hampir delapan tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Pegi Minta Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus Kasus Pembunuhan VIna Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini