News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

4 Kesaksian Suroto, Warga yang Tolong Vina dan Eky: Jasad Eky Penuh Lebam, Dengar Vina Minta Tolong

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Suroto (50) yang melakukan evakuasi terhadap tubuh Vina dan Eki saat peristiwa kejadian terjadi di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. | Berikut rangkuman kesaksian Suroto, warga Cirebon yang ikut membantu Vina dan Eky yang ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu

Sama sekali Suroto tak berpikir bahwa Vina dan Eky adalah korban pembunuhan.

Karena saat itu ia hanya melihat Vina dan Eky sebagai korbannya, dan tak jauh dari tubuh mereka ada motor yang dikendarai mereka.

"Awalnya saya menyangka itu hanya kecelakaan lalu lintas. Saya tidak mencurigai kejadian tersebut pembunuhan atau apa," tutur Suroto.

Baca juga: Liga Akbar jadi Saksi Kunci Kasus Vina, Sempat Bertemu Eky Sebelum Tewas, Minta Perlindungan LPSK

Namun yang membuat Suroto merasa janggal adalah kondisi motor Eky yang tak mengalami kerusakan signifikan.

Padahal Vina dan Eky mengalami luka parah, bahkan Eky pun meninggal dunia ketika ditemukan warga.

Bahkan motor Eky masih bisa digunakan untuk dibawa ke Polsek.

"Kondisi motor enggak rusak enggak apa karena ketika dinaikin ke polsek juga masih bisa," jelas dia.

Baca juga: Keluarga Vina Cirebon Kebingungan Tiba-tiba Banyak Saksi Bermunculan, Padahal Dulu Sulit Cari Saksi

Komnas HAM Sudah Gali Keterangan dari 27 Orang terkait Kasus Vina Cirebon

Komnas HAM RI telah menggali keterangan dari 27 orang terkait kasus Vina Cirebon.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya pengaduan dari keluarga Vina melalui kuasa hukumnya dan pengaduan dari Saka Tatal bersama dengan kuasa hukumnya pada Mei 2024.

Permintaan keterangan tersebut, didasarkan pada mandat dan kewenangan Komnas HAM RI yang tercantum dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM.

Sebagai bagian dari pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah pada 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

Baca juga: Banyak Saksi Muncul Ngaku Teman Dekat Vina dan Eky, Keluarga Vina Makin Pusing dan Bingung

"Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon," kata Uli ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (6/6/2024).

"Antara lain, para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina," sambung dia.

Selain itu, Komnas HAM RI juga melakukan permintaan keterangan terhadap Ditreskrimum, dan Itwasda Polda Jawa Barat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini