"Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan," bebernya.
Akibat perbuatannya, Vivi dan pacarnya dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Untuk pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kronologi Lengkap Pembunuhan Pengusaha Sawit/Nenek Tarimah di Makassar, Pelaku Belajar di Internet
BERITA REKOMENDASI