News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi Diduga Direncanakan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Mati

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didik Setiawan alias DS, pelaku pembunuhan anak berinisial GH di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

TRIBUNNEWS.COM - Didik Setiawan (61), ditangkap usai membunuh tetangganya yang masih berusia 9 tahun.

Pelaku membunuh korban, GH di rumahnya di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Sebelum melakukan pembunuhan, Didik sempat mencabuli korban.

Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan disembunyikan ke lubang mesin pompa.

Kuasa hukum keluarga korban, Onyo minta pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Kami ingin catat, sebenarnya adalah pasal 340 pembunuhan berencana yang kami lihat perlu dimasukkan juga sebagai pasal tambahan di samping juga pasal pembunuhan 338 dan sebagainya,” kata Onyo, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan, Kamis (6/6/2024).

Onyo mengatakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana sangat tepat diberikan ke tersangka DS sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan dalam karung di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Onyo menjelaskan pasal 340 yang diterapkan untuk DS sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan dalam karung, setidaknya menjadi upaya menekan kejadian serupa.

Mengingat peristiwa tersebut memang tidak hanya membuat warga yang mengetahuinya geram, melainkan sangat berpengaruh juga terhadap psikis pihak keluarga yang menjadi trauma khususnya kedua orangtua korban.

“Jadi itu dari kami agar kasus ini kami bisa mendapat perhatian khusus dari elemen masyarakat dan juga dapat diberikan hukuman secara maksimal mati,” jelasnya.

Senada disampaikan rekan profesi Onyo, Anshori kalau unsur pasal 340 memang berkaitan dengan perkara ini.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Pati Bukan Mantan Pacar Korban, Emosi Dengar Kabar Pertunangan

Sehingga jika diselipkan dengan pasal berlapis maka tepat dilakukan.

“Ya 340 sangat cocok menurut saya dan masuk sekali, karena memang kejadian ini sudah melalui satu proses perencanaan yang sangat panjang dari pelaku, beliau misalnya sebelum adanya pembunuhan pelaku sudah melakukan pengintaian dari sebulan sebelumnya terhadap korban, lalu membuat penggalian (lubang) untuk mempersiapkan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini,” kata Anshori

Sementara Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi sampaikan hukuman mati juga dinilai layak diberikan kepada DS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini