TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peruri bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam peningkatan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan melakukan identifikasi masalah penyelenggaraan aplikasi, pendalaman kebutuhan pengguna, dan perancangan solusi tepat guna.
Senior Solution Architect & Product Principal Peruri, Ambrosius Mesa Tiar Dyastama, mengatakan sesuai dengan mandat yang termaktub di dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Peruri mendapat tugas melaksanakan kolaborasi dengan setiap Kementerian/Lembaga dalam hal melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaran SPBE, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.
“Sehingga didapatkan dokumen solusi tepat guna yang digunakan oleh Peruri dan juga Kementerian/Lembaga terkait untuk melakukan penyelenggaraan aplikasi SPBE, dan dengan dokumen solusi tepat guna ini, Peruri melakukan interopabilitas aplikasi yang bisa meningkatkan indeks SPBE dari setiap Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Mesa, di Jakarta, Jumat (7/6/2023).
Baca juga: Dinyatakan Sangat Sehat, Peruri Raih Peringkat AAA di Rating Pefindo
Dikatakan Mesa, Peruri mengundang Pemkab Indramayu sebagai bentuk nyata berkolaborasi dengan Kementerian Lembaga Daerah (KLD) dalam peningkatan indeks SPBE.
“Ini adalah langkah pertama kami bersama Pemkab Indramayu, yaitu melakukan kolaborasi, diskusi, identifikasi, pendalaman kebutuhan dengan Pemkab Indramayu. Dan, (dengan) Kementerian Lembaga Daerah lainnya pun, kami juga melakukan kolaborasi, kami juga melakukan pendalaman teknis, sehingga didapatkan nanti solusi tepat guna yang bisa digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan aplikasi SPBE dari Kementerian Lembaga Daerah terkait hingga pengoperasian dan pengintegrasiannya,” ungkapnya.
Mesa menyampaikan, Peruri siap melaksanakan mandat dalam melakukan kolaborasi dengan setiap Kementerian Lembaga Daerah untuk membantu meningkatkan indeks SPBE.
“Kami siap membantu untuk setiap desain arsitektur, dokumentasi, analisa keadaan as is hingga to be (perencanaan), dan rekomendasi sehingga kami bersama-sama dengan Kementerian Daerah Lembaga terkait melakukan pengerjaan aplikasi SPBE dengan baik. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan indeks SPBE dari setiap Kementerian Lembaga Daerah.”
“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden lewat Perpres 82/2023, kami diberikan mandat untuk melakukan transformasi digital di Indonesia. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan indeks SPBE dari setiap Kementerian Lembaga Daerah terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu Dadang Oce Iskandar mengatakan, Kabupaten Indramayu menyambut baik dan siap melakukan kolaborasi dengan Peruri.
Baca juga: Erick Thohir Yakin Peruri Siap Menjadi GovTech Indonesia
“Tentu saja kami di daerah banyak keterbatasan. Oleh karena itu, kerja sama yang akan kita lakukan ini mudah-mudahan ke depan dapat memberikan arah yang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat untuk lebih meningkatkan kemampuan dan keberdayaan pemerintah daerah melalui Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik,” katanya.
Oce menyebutkan, selama dua tahun belakangan, Kabupaten Indramayu mengalami peningkatan indeks SPBE yang luar biasa. Pada tahun 2022 poin indeks SPBE tercatat pada poin 3,09 dan di tahun 2023 melonjak sampai 3,59 sehingga mendapatkan predikat “Sangat Baik”.
Diharapkan, melalui kolaborasi ini Pemkab Indramayu mampu menumbuhkan dan mengintegritaskan aplikasi yang ada.
“Sehingga kami tidak hanya mengejar angka saja, tetapi kami juga dapat menumbuhkan dan mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada, mengefesiensikan, mengefektifkan, dan tentu saja pada akhirnya salah satu upaya kami adalah untuk lebih meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Roadmap Transformasi Digital, Peruri Dapat Penugasan Sebagai GovTech RI
Oce menuturkan, Pemkab Indramayu dan Peruri secepat mungkin akan menindaklanjuti hasil diskusi dengan melakukan beberapa langkah strategis baik dari sisi metode dan perencanaan pelaksaan pekerjaan yang sudah disepakati bersama.
“Sehingga kami dapat menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam hal lebih mengefesiensikan dan mengefektifkan aplikasi yang sudah ada di Pemerintah Kabupaten Indramayu,” tandasnya.
Diketahui, Perpres Nomor 38 Tahun 2023 mengatur tentang Percepatan Transfromasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
Pada Pasal 3 ayat (1), pemerintah menugaskan Perum Peruri sebagai penyelenggara Aplikasi SPBE Prioritas. Kemudian, di Pasal 3 ayat (2) tertulis dalam melaksanakan tugasnya Perum Peruri wajib melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.
Perancangan Solusi tepat guna yang dimaksud diatur dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: perencanan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas; pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas; pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas; keamanan Aplikasi SPBE Prioritas; distribusi dan/atau diseminasi Aplikasi SPBE Prioritas; pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/atau pengelolaan Infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.