Baca juga: LPSK: Saksi yang Ajukan Permohonan Perlindungan di Kasus Kematian Vina Cirebon Tahu Fakta Kejadian
Wawan Fahrudin, anggota LPSK, menambahkan, pihaknya menerima 7.645 permohonan pada 2023.
Dari jumlah tersebut, tidak semuanya diberikan perlindungan.
"Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei, jumlah pemohon sudah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang sudah mendapatkan keputusan dari pimpinan," ujar Wawan.
Wawan mengatakan, jumlah pemohon pada 2024 diprediksi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu dikarenakan langkah sosialisasi tentang perlindungan saksi dan korban yang dilakukan secara terus-menerus kepada masyarakat.
"Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK," ucapnya.
Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach. (Tribun Jabar/Eki Yulianto/Nazmi Abdurrahman)