Kronologi kejadian yang disampaikan Bayu tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya disampaikan pihak Polresta Pati.
Bayu menyebut, Burhanis bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rentalan yang menurut pelacakan GPS berada di Pati.
Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra warna putih.
Mobil yang mereka cari ditemukan di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo.
"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan."
"Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ucap Bayu.
Saat itulah ada warga yang berteriak maling. Warga lalu mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.
Tak hanya itu, warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.
Mobil Sigra tersebut, kini ditahan polisi sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.
Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.
Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.