Saat itu beberapa pejabat Satpol PP pun ikut masuk.
Sementara di luar ruang pertemuan Satpol PP pun sempat memohon agar massa tidak berkumpul di samping ruang sekda dan ruang pertemuan.
Meski terasa sulit untuk menyuruh keluar namun satu persatu massa pun akhirnya mau bersedia menunggu di luar.
Saat itu suasana sempat memanas karena ruang tengah samping ruang Sekda pintu kacanya sempat mau ditutup Satpol.
Teriakan massa pun saat itu terdengar keras dan membuat beberapa orang satpol tidak bisa berkomentar.
"Jangan kalian tutup pintunya. Jangan kalian tutup," kata massa ramai.
Ketika Kamaruddin Simanjuntak keluar ruang pertemuan massa tampak tenang.
Baca juga: Detik-detik Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Nyaris Baku Pukul dengan Pembacok Warga di Deli Serdang
Mereka mau keluar dari gedung kantor Bupati melalui pintu samping berbeda dengan pintu keluar Kamaruddin.
Mereka tampak mengapresiasi apa yang disampaikan Kamaruddin ketika diwawancarai awak media.
"Saya bilang ini (Deli Serdang dipimpin) Pj Bupati bukan Bupati defenitif. Tidak boleh dong menanyakan IMB masyarakat yang sudah 25 tahun sampai 30 tahun di sana,'' kata Kamaruddin menirukan ucapan yang disampaikan pejabat Pemkab Deli Serdang.
''Pertama dibilang melaksanakan eksekusi pengadilan. Saya bilang anda bukan juru sita pengdilan, apa hak anda. Diralat lagi dan dibilang kami hanya dapat pengaduan di situ. Ada pengaduan dari Andi Bahtiar dan Suprapto makanya ditertibkan bangunan itu."kata Kamaruddin.
Ia mengatakan apa yang dilakukan Pemkab saat ini sama artinya melakukan putusan pengadilan.
Kamaruddin menyebut warga masyarakat juga punya putusan pengadilan yang pernah memenangkan mereka.
Ia heran mengapa warga yang tinggal sudah puluhan tahun baru sekarang mau digusur karena dulu-dulunya tidak pernah.