"Kenapa Pemda gusur apa haknya. Karena ini saya bilang rancu, saya akan pelajari dulu isi putusannya dan akan saya bawa dulu ke pengadilan. Jangan tanya tanya imb-IMB-nya dulu masyarakat ini. Mereka ini mau gusur karena ada Andi Baktiar dan Suprapto," Katanya.
Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan mengatakan pada saat ini ada 280 kepala keluarga yang punya bangunan di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan mereka surati.
Diakui kalau awalnya lahan yang ditempati adalah eks HGU PTPN II namun pada saat ini sudah ada orang yang menang di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini lantaran perkaranya sudah sampai tahapan Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga: Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak Soal Adanya Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis
"Putusan PK nya sudah ada. Ini hari org itu kita minta dan undang untuk meminta keterangan," kata Marjuki.
''Terkait bangunan yang ada. Supaya bisalah menunjukkan bukti bukti terkait alas hak yang ditempatinya. Kalau gak ada PBG nya kita suruh. Kita tidak terkait dengan lahan. Kita karena adanya aduan yang masuk sama kita," kata Marjuki.
Marjuki membenarkan kalau pemohon untuk menertibkan masyarakat dari lahan itu ke mereka adalah Andi Baktiar dan Suprapto.
Ia beranggapan mereka punya hak untuk menindaklanujuti permohonan dari pemohon.
Ia mengatakan saat ini sudah ada pengembang yang juga akan menguasai lahan itu dan punya niat juga untuk memberikan rumah tipe 45 di lokasi.
Saat ini sudah ada rumah contoh yang didirikan oleh pengembang untuk dilihat bagaimana bentuknya.
Penulis: Indra Gunawan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Puluhan Warga Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang