"Karena beberapa saksi tidak ada kesinkronan. Jadi, kita cukup berhati-hati menyampaikan ke teman-teman pers, biar tidak ada kesalahan," terangnya.
Ia berharap LPSK dapat membantu upaya pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi 2016 lalu.
"Ini juga kaitannya dengan masalah kemanusiaan. Kita pengin mengungkap kebenaran supaya kasus ini lebih terang karena ini juga hak informasi publik," tukasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Suroto menerima tawaran perlindungan dari LPSK.
Hingga saat ini, Suroto belum mendapat ancaman selama berstatus sebagai saksi.
Kesaksian Suroto
Diketahui, Vina dan Eky tewas dianiaya. Namun para pelaku merekayasa kasus ini menjadi kecelakaan.
Vina dan Eky yang sudah tak berdaya dibawa ke Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.
Para pelaku membiarkan Vina dan Eky tergeletak serta meninggalkan sepeda motor di sebelahnya.
Warga yang menolong Vina dan Eky, Suroto mengatakan, lokasi penemuan korban rawan aksi penjambretan dan pembegalan.
Saat kejadian, Suroto sedang berjaga dan melihat ada kerumunan orang di Jembatan Talun.
"Saya sering berada di Polsek Talun sejak pukul 20.00 WIB untuk berjaga dan berkeliling."
"Pada waktu itu, posisi gerimis sekitar pukul 22.00 WIB di Jembatan Talun, saya melihat banyak orang berkumpul," ucapnya, Kamis (6/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menjelaskan para pengendara motor banyak yang melihat kedua korban tergeletak, tapi tidak segera menolong.
"Jasad laki-laki berada sekitar 2 meter dari median jalan, sedangkan perempuan sekitar 5 meter dari laki-laki tersebut, dan motor mereka tergeletak sekitar 5 meter lagi ke arah Sumber," sambungnya.
Baca juga: Keluarga Temukan Barang Ini di Jok Motor Pegi Setiawan setelah Disita Polisi