News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Muda di Samarinda Jadi Korban Rudapaksa dan Pencurian, Aksi Dilakukan di Bangunan Kosong

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol - Seorang residivis berinisial AY (36) melancarkan aksi kekerasan seksual dan pencurian. Korban perempuan berinisial  C (21).

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Riduan

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Seorang residivis berinisial AY (36) melancarkan aksi kekerasan seksual dan pencurian.

Korban perempuan berinisial  C (21).

Aksi dilakukan di bangunan kosong yang ada di Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur, Jumat (31/5/2024) sekitar Pukul 07.30 Wita lalu.

Kasus ini bermula pelaku ingin membelikan manik-manik serta membujuk korban akan dipacartinya.

Baca juga: Pria Tidak Dikenal masuk Rumah Warga Banyuwangi Saat Dini Hari Lalu Berupaya Rudapaksa Siswi SMA

Atas bujukan itu korban dibawa ke sebuah bangunan kosong.

"Setelah itu korban dirudapksa sebanyak satu kali dan handphone diambil, lalu pelaku pergi meninggalkan korban," kata Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal.

Usai jadi korban tindak asusisa dan pencurian, korban melaporkan hal ini kepada orang tuanya dan langsung melaporkan peristiwa ke Polsek Samarinda Kota.

Tim Elang Polsek Samarinda Kota melaksanakan lidik dan pada Kamis 06 Juni 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita di Kecamatan Samarinda Kota mengamankan pelaku.

Sewaktu dilakukan introgasi singkat pihak berwajib AY mengakui perbuatannya.

Kini ia diamankan beserta barang bukti lainnya guna proses lebihlanjut atas perbuatannya.

 "Di TKP kami mengamankan satu Unit Handphone milik korban, pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut " ujarnya.

Baca juga: 3 Pelaku Pencurian Puluhan Tabung Gas 3 Kg di Samarinda Kaltim Dibekuk Polisi

Maka atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 6 huruf c uu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dan pencurian Pasal 362 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pelaku Rudapaksa lalu Ambil Ponsel Korban, Kini Diamakan Polisi di Samarinda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini