TRIBUNNEWS.COM - Seorang perangkat desa di Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur membacok adik iparnya, Rabu (12/6/2024) petang.
Kejadian tersebut membuat korban yang berinisial ISS mengalami luka berat di kepala, tangan dan kaki.
Sehingga ISS kini harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Sementara pelaku yang berinisial DSS telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.
DSS ditetapkan menjadi tersangka Kamis (13/6/2024) setelah diperiksa Polisi sepanjang Rabu malam.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah.
Pasal 351 ayat 2 KUHP tersebut, terang AKP Fahmi sapaannya, mengatur hukum pidana bagi seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang korban dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," lanjutnya.
Diketahui, motif DSS membacok ISS karena masalah keluarga.
"Pelaku jengkel dengan korban. Sebab, kerap disindir oleh korban terkait pekerjaan pelaku," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Waldo, Buronan Pembunuhan Sekuriti di Cikarang Ditangkap Polisi Setelah Bacok 4 Warga Koja
Kasus Serupa
Kasus pembacokan juga terjadi di Kudus, tepatnya di Desa Kalirejo, Kecamataan Undaan, Kabupaten Kudu pada Selasa, (21/5/2024) lalu.
Dari keterangan kepolisian saat konferensi pers pada hari ini, Kamis (13/6/2024), pihak kepolisian menangkap para pelaku hanya dalam waktu semalam.
"Ada sebelas orang di situ, tapi tidak semua kami tangkap karena lainnya hanya melihat. Pelakunya ada lima orang, empat sudah kami amankan, dua diantaranya masih anak-anak dan satu masih DPO," ujar Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (13/6/2024).
AKPD Dydit menjelaskan, kejadian pembacokan tersebut bermula dari sebuah pertengkaran.