Keluarga korban telah membuat laporan polisi LP/B 1888 / VI / 2024 / SPKT / Polres metro bekasi / Polda Metro Jaya, dilayangkan sejak 10 Juni 2024.
Dalam laporan polisi, terlapor R diduga melakukan tindak pidana Pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain melaporkan kasus pidana, kuasa hukum korban juga melaporkan ayah R ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota.
Sebagai informasi, ayah R diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.
J (52) ayah korban mengatakan, tekadnya sudah bulat untuk membawa kasus yang menimpa putrinya ke jalur hukum.
"Perkara dilanjutkan aja, sudah menunggu sekian lama tidak ada niat baiknya, sudah terlanjur kalau sudah seperti ini," kata J, Minggu (16/6/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Derita Siswi SMP di Bekasi Dihamili Anak Polisi, Tolak Aborsi Berjuang Jadi Single Parent