Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur dilakukan seorang siswa SMA berinisial R (18).
Korban yang berinisial P (15) hamil di luar nikah dan kini telah melahirkan anak.
Keluarga korban meminta pertanggung jawaban pelaku, namun tak dihiraukan.
Diketahui, pelaku merupakan anak dari anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Keluarga dari kedua belah pihak sempat bertemu melakukan mediasi.
Sayangnya, hasil mediasi orang tua P dan R tak menemukan titik terang dan justru memperkeruh keadaan.
Orang tua R bahkan sempat meminta P menggugurkan kandungannya, ide itu tentu saja ditolak keluarga korban yang meminta pertanggungjawaban.
"Karena tidak mau digugurkan, akhirnya cabang bayi itu dilahirkan dan sampai sekarang belum ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk datang," kata Dikaios Mangapul Sirait kuasa hukum korban, Minggu (16/6/2024).
Kini P harus berjuang keras menjadi ibu tunggal di usianya yang sangat belia, dia juga terpaksa putus sekolah.
Sementara pelaku, masih tetap melanjutkan hidupnya tanpa ada rasa tanggung jawab ke bayi hasil hubungan di luar nikah.
"Klien kami ini sudah tidak sekolah lagi, pada saat kejadian itu kelas 2 SMP," jelas dia.
Baca juga: Pria Tidak Dikenal masuk Rumah Warga Banyuwangi Saat Dini Hari Lalu Berupaya Rudapaksa Siswi SMA
Sejak awal lanjut Dikaios, pelaku dan keluarganya memang tidak ada itikad baik bertanggung jawab apalagi menikahkan keduanya.
"Enggak ada, dari awal enggak mau (menikahkan korban dengan pelaku), sampai sekarang dibiayai sepeserpun tidak (untuk merawat bayi)," ujarnya.