News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Alasan Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Ingin Ajukan Peninjauan Kembali, Penetapan Tersangka Janggal

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Eki dan Vina semasa hidup dan masyarakat menggelar aksi damai dengan cara menabur bunga di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, sebagai bentuk protes dan tuntutan keadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki yang hingga kini masih menjadi sorotan publik, Sabtu (1/6/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 8 tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki telah menjalani persidangan.

Satu tersangka bernama Saka Tatal telah bebas, sedangkan 7 tersangka lain menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Kini, proses penetapan tersangka dan penangkapan mendapat sorotan usai Liga Akbar mencabut BAP yang dituliskan 8 tahun lalu.

Menurut Liga Akbar, BAP yang ditulis sudah direkayasa penyidik. 

Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia atau Ikadin Bandung, Jutek Bongso atau sebagai Wasekjen DPN Peradi didampingi Ketua Dewan Penasehat Ikadin Bandung, Roely Panggabean atau sebagai Wakil Ketum DPN Peradi mendapatkan tugas khusus dari Ketum Peradi, Otto Hasibuan.

Tugas tersebut terkait kondisi kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yang memang masuk dalam wilayah mereka karena di Jabar.

Peradi memang merupakan kuasa hukum dari lima terpidana kasus Vina sekaligus saksi teman terpidana.

Menurut Jutek, mereka melihat perkembangan kasus ini menarik. Pasalnya, ada dua sisi yang bertanya, jika bukan mereka pembunuhnya lalu siapa?

"Pertanyaan kami tak ke sana. Tapi, kalau mereka tak bersalah terpidana ini terus haruskah mendekam di penjara seumur hidup? Ya tentu ironis bagi kami penegak hukum," katanya, Selasa (18/6/2024) ditemui di Pasteur.

Jutek menegaskan, pihaknya harus menempatkan mana yang benar dan mana yang salah. Dia pun menyebut tak ingin mengganggu kerja institusi lain, dan tak menyalah-nyalahkan institusi lain dalam kasus ini.

"Ya artinya, kami hanya ingin menempatkan kasus ini pada tempatnya. Yang bersalah harus dihukum, dan yang tak bersalah itu tak boleh dihukum. Itu kan ketentuan hukum Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Sosok Eks Jenderal Bintang 2, Penasihat Kapolri Minta Hakim Hati-hati Pimpin Praperadilan Pegi 

Peradi pun tengah melakukan langkah, seperti mengumpulkan bukti-bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) jika betul dari apa yang mereka dengar dan lakukan.

"Karena memang sudah kami yang menangani, maka keyakinan dan kesaksian mereka betul apa adanya dengan fakta dan kondisi sesuai di lapangan. Novum pun bisa didapatkan salah satunya dari hasil pemeriksaan," katanya.

Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini