"Kemudian, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan pelaku membersihkan darah yang ada di kamar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Motif Pembunuhan
Willy mengungkapkan, motif kasus ini diduga karena pelaku cemburu selama berpacaran dengan korban.
"Kasus kematian korban, diketahui pelaku dan korban ini merupakan pasang kekasih, kemudian pelaku bertindak menghilang nyawa korban, diduga akibat muncul kecemburuan yang dialami pelaku selama berpacaran dengan korban," ungkap Willy.
Lebih lanjut, ia menyebut, pelaku dibekuk kurang dari 12 jam semenjak pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai penemuan mayat itu.
"Untuk pelaku yang kami tangkap, dari informasi temu mayat itu di kamar hotel, kurang dari 12 jam, petugas kami langsung melakukan penangkapan pelaku di sebuah tempat tertentu," sambungnya.
Selain itu, Willy membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Jadi, selain pelaku kami amankan, ada sejumlah barang bukti yang berhasil petugas amankan juga."
"Di antaranya adalah satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya," paparnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Cirebon dengan judul: Breaking News, Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel di Kuningan Terungkap.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Ahmad Ripai)