Yopi Gunawan, kuasa hukum Muran mengatakan, kliennya dicecar 30 pertanyaan seputar peristiwa 2016 di Cirebon.
"Hari ini saya mendampingi Pak Muran, tadi sekitar 30 pertanyaan, intinya tentang klarifikasi terhadap pasal 221. Muran ini sebagai saksi, penyidik ini hanya mengklarifikasi saksi sebagai ayah Eka Sandi mengenai kejadian yang lalu, sama (diduga mendatangi Kafhi)," ujar Yopi.
Sementara itu, Sarjono kuasa hukum Madlanah mengatakan, kliennya dicecar dengan 30 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih 30 pertanyaan, sekitar perjalanan dari 2016, tentang kuasa pelimpahan dari Cirebon ke Polda Jabar, dulu yang dipertanyakan itu, sementara kapasitas beliau hanya sebagai keluarga dengan keterbatasannya," ujar Sarjono.
Sementara saat disinggung terkait dugaan menghalangi penyidikan pasal 221, pihaknya mengaku tidak tahu.
"Pasal 221 itu klien saya kurang memahami, karena hanya sebatas kunjungan pada saat itu untuk besuk, tapi tidak ada, akhirnya memberikan kuasa untuk penanganan perkara," katanya.
Saat ini, masih ada satu keluarga terpidana lainnya yang menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jabar yakni Kosim ayah dari terpidana Eko.
Diwartakan sebelumnya, keempat orang tersebut datang dengan didampingi pengacara dari Peradi Bandung.
Salah satu kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean mengatakan, pihaknya datang untuk mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya.
"Jadi begini, Undangan yang kami terima adalah penyelidikan, materinya kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebaginya," ujar Rully, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, dalam undangan yang diterima penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ingin melakukan klarifikasi berkaitan dengan pasal 221 tentang Obstruction of justice atau tindak pidana menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.
"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu teguh dan udin juga sama judulnya undangan klarifikasi pasal 221. Kita ga tau siapa yang disasar di sini, kita akan simpulkan setelah tim rapat," katanya.
Rully mengaku baru mendapatkan kuasa mendampingi para terpidana sekitar sepuluh hari yang lalu, tim kuasa hukum pun belum sempat bertemu dengan para terpidana.
"Kami baru menerima kuasa 10 hari lalu, kami belum ketemu para terpidana. Mereka sudah dialihkan dari Lapas cirebon ke Rutan Bandung," ucapnya.
Hingga saat ini, keluarga para terpidana masih berada di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Dicecar Penyidik Soal Dugaan Penghalangan Penyidikan dan Keluarga Empat Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Ada Apa?