"Dengan posisi tersebut sangat memudahkan orang terjatuh, terlebih alat treadmill digunakan orang yang menggunakan tenaga besar, ketika dalam kondisi dehidrasi, kelelahan, dan sebagainya, yang membuat dapat kehilangan kesadaran," tutur Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
"Lalu jarak dinding dijendela juga hanya 30 cm, itu sangat mudah sekali bila seseorang jatuh dari treadmill kemudian bisa jatuh ke bawah," lanjutnya, Rabu (19/6/2024).
Pada lantai 3, juga terlihat tidak ada balkon atau pagar.
Seorang saksi di lokasi yang juga juru parkir, Latif, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada sekira pukul 13.30 WIB siang.
Saat itu, Latif sedang berada di ruang alat berat, lalu mendengar suara terkait jatuhnya seseorang.
"Saat itu kami lagi naik ke atas Olahraga, karena keadaan sepi juga," katanya.
Ketika keluar, Latif melihat seorang wanita sudah terkapar di teras gym.
Kondisi korban saat itu, menurut Latif, dalam posisi tengkurap dan bersimbah darah.
Baca juga: Mobil Bos Rental yang Tewas di Pati Jateng Diamankan dari Tersangka Pengeroyokan
Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Kini, Satreskrim Polresta Pontianak masih melakukan penyelidikan.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian juga akan memeriksa pemilik, serta seseorang yang membuka jendela dilokasi.
Terkait dugaan kelalaian pemilik pada kasus ini, Kompol Antonius menyampaikan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih detil.
"Kita akan periksa dari izin, dan berbagai hal lebih lanjut, karena memang berdasarkan informasi, sebelumnya pernah ada kejadian, namun tidak dirubah posisi dari treadmill itu yang membelakangi jendela, yang notabene itu membahayakan," jelas Kompol Antonius Trias Kuncorojati.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Usai Lakukan Olah TKP, Polisi Temukan Fakta Bahwa Posisi Treadmill Sangat Membahayakan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunPontianak.co.id/Ferryanto)