News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kumpulkan Bukti, Disebut Bakal Ajukan PK

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rully Panggabean, salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 berencana bakal ajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 silam.

Diketahui, dari tujuh terpidana, enam di antaranya sudah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengajukan PK.

Keenamnya yakni Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Aditya Wardana, Rifaldi dan Jaya.

Sedangkan satu orang terpidana, Sudirman belum memberikan kuasa lantaran masih dipinjam Polda Jabar dari Lapas untuk pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh koordinator kuasa hukum para terpidana, Rully Panggabean.

Ia menuturkan, pihaknya sudah bertemu dengan para terpidana yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.

"Kita sudah bertemu dengan para narapidana yang hari ini di LP Kebonwaru dan mereka secara sukarela memberikan kuasa untuk mengurus masalahnya mengajukan peninjauan kembali," ujar Rully, Kamis (20/6/2024).

Rully mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan PK. Sehingga Rully belum dapat memastikan kapan PK akan diajukan.

"Masih proses mengumpulkan bukti-bukti," kata Rully.

Pada kesempatan itu, para terpidana sempat membuat membuat video pernyataan bahwa mereka bersedia mengajukan PK melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: Kekhawatiran Keluarga Pegi Setiawan Hingga Minta KPK Turun Tangan Pantau Sidang Kasus Vina Cirebon

Dalam video tersebut, salah satu terpidana Hadi Saputra mengatakan bersedia menandatangani kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK.

"Nama saya Hadi Saputra, saya bersedia menandatanagi kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK," ujar Hadi bersama terpidana lainnya.

Keluarga Terpidana Diperiksa

Diwartakan sebelumnya, ada empat orang anggota keluarta terpidana diperiksa penyidik.

eempatnya yakni Kosim ayah dari terpidana Eko, Muran ayah dari terpidana Eka Sandi, Khasanah ayah terpidana Hadi Saputra dan Madlanah kakak dari terpidana Jaya.

Mereka diperiksa penyidik secara terpisah di gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (19/6/2024).

Khasanah menjadi orang pertama yang keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Ayah kandung Hadi Saputra itu, selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB, kemudian diikuti Muran ayah terpidana Eka Sandi sekitar 13.30 WIB dan Madlanah, kakak dari terpidana Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiganya ke luar didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Edward Edison Gultom pengacara Khasanah mengatakan, kliennya dicecar dengan 24 pertanyaan terkait obstraction of justice, penghalangan penyidikan pasal 221 KUHP.

"Ini mungkin mengarahkan pada peristiwa itu (pembunuhan Vina dan Eky), karena dalam pemeriksaan Kahfi, disinggung nama Pak Khasanah, jadi penyidik meminta klarifikasi," ujar Edward, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, Kahfi salah satu saksi yang juga teman para terpidana, memberikan keterangan di pengadilan bahwa dirinya pernah didatangi oleh Khasanah.

"Kahfi ini saksi, teman dari terpidana anak pak RT. Ada keterangan yang disampaikan Kahfi itu menyangkut bahwa Pak Khasanah itu mendatangi dia, lalu diklarifikasi oleh Pak Khasanah bahwa tidak pernah mendatangi dia," ucapnya.

"Intinya mengklarifikasi 10 orang yang menginap di rumah Pak RT, Pak Khasanah mengatakan bahwa sepengetahuannya, memang menginap di rumah Pak RT yang kosong itu," tambahnya.

Yopi Gunawan, kuasa hukum Muran mengatakan, kliennya dicecar 30 pertanyaan seputar peristiwa 2016 di Cirebon.

Baca juga: Berkas Perkara Pegi Setiawan Dilimpahkan, Lemkapi Yakin Kasus Vina Cirebon Segera Tuntas

"Hari ini saya mendampingi Pak Muran, tadi sekitar 30 pertanyaan, intinya tentang klarifikasi terhadap pasal 221. Muran ini sebagai saksi, penyidik ini hanya mengklarifikasi saksi sebagai ayah Eka Sandi mengenai kejadian yang lalu, sama (diduga mendatangi Kafhi)," ujar Yopi.

Sementara itu, Sarjono kuasa hukum Madlanah mengatakan, kliennya dicecar dengan 30 pertanyaan oleh penyidik.

"Kurang lebih 30 pertanyaan, sekitar perjalanan dari 2016, tentang kuasa pelimpahan dari Cirebon ke Polda Jabar, dulu yang dipertanyakan itu, sementara kapasitas beliau hanya sebagai keluarga dengan keterbatasannya," ujar Sarjono.

Sementara saat disinggung terkait dugaan menghalangi penyidikan pasal 221, pihaknya mengaku tidak tahu.

"Pasal 221 itu klien saya kurang memahami, karena hanya sebatas kunjungan pada saat itu untuk besuk, tapi tidak ada, akhirnya memberikan kuasa untuk penanganan perkara," katanya.

Saat ini, masih ada satu keluarga terpidana lainnya yang menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jabar yakni Kosim ayah dari terpidana Eko.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK, Kuasa Hukum dari Peradi Masih Kumpulkan Bukti-bukti dan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Dicecar Penyidik Soal Dugaan Penghalangan Penyidikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini