AKBP Willy menuturkan, ternyata pembunuhan ini telah direncanakan sejak lama.
"Jadi pada Minggu (16/6/2024), tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan,"
"Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di sebuah penginapan tersebut," ujarnya kepada TribunJabar.id.
Bermula dari keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor dari Jakarta ke Kuningan.
Setelah tiba di Kuningan sekira pukul 15.50 WIB, mereka langsung masuk ke hotel.
"Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya, untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.
Lalu, pada Senin (17/6/2024) dini hari, saat korban tertidur, pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan menyayat leher.
"Ketika itu, si tersangka kemudian menusuk dan menyayat leher korban serta membekap mulutnya hingga korban meninggal dunia,"
"Kemudian, tubuh korban di seret ke kamar mandi dan membersihkan darah yang ada di kamar," katanya.
Kini, terduga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Awal Penemuan Jasad Korban
Baca juga: Mina Kini Sepi, Tenda Mulai Dibongkar, Jemaah Haji Kembali ke Hotel
Diwartakan sebelumnya, hotel tersebut berlokasi tak jauh dari Markas Koramil 1510/Cilimus.
Danramil 1510 Cilimus, Kapten Arm Hambali menuturkan, tak ditemukan identitas di dekat korban.
Mengutip TribunJabar.id, jasadnya ditemukan tergeletak di kamar mandi Hotel Mutiara (Melati) kamar ST 01 Jalan Raya Bandorasa Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Selasa (18/6/2024) sekira pukul 12.05 WIB.
Ia menuturkan, korban pertama kali ditemukan oleh karyawan hotel.