TRIBUNNEWS.COM - Proses penangkapan Pegi Setiawan dianggap janggal lantaran keluarga hingga teman kerja memiliki bukti Pegi Setiawan berada di Bandung saat kasus pembunuhan Vina.
Kuasa hukum juga mengajukan gugatan praperadilan dan meminta penahanan Pegi Setiawan ditangguhkan.
Kini, berkas perkara Pegi telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan penyidik memiliki bukti foto Pegi Setiawan pada tahun 2016.
"Ini adalah foto Pegi tahun 2016, ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan. Difoto, ditunjukkan kepada pelaku, dan di-BAP," ungkapnya, Kamis (20/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Dalam foto terlihat Pegi Setiawan yang masih muda diapit dua perempuan.
"Di dalam BAP tersebut menyebutkan ya memang ini Pegi, ini pelakunya" tegasnya.
Ia mengatakan Pegi yang ada dalam foto sesuai dengan wajah buron kasus Vina yang 8 tahun tak tertangkap.
"Prosesnya sangat panjang, mulai mencari nama Pegi dalam hasil penyelidikan, ada 17 atau 19 nama, satu per satu dikupas."
"Sampai akhirnya ketemulah ini di Kabupaten Bandung," jelasnya.
Baca juga: Ayah Pegi Kembali Diperiksa Polisi soal Miliki Data Ganda, Begini Kata Kuasa Hukum
Saat berstatus buron, Pegi Setiawan diduga mengubah identitasnya menjadi Robi.
"Bapaknya Pegi mengenalkan Pegi di tempat kosnya dia sebagai Pegi, tapi sebagai Robi yang dibilang keponakan," pungkasnya.
Diketahui, Robi merupakan nama adik kandung Pegi Setiawan.
Sebelumnya, ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengungkapkan alasan Pegi dipanggil Robi saat berada di Bandung.
Rudi yang mengajak Pegi bekerja sebagai buruh ke Bandung, tapi harus mengubah identitas lantaran Rudi sudah menikah lagi.
"Waktu awal saya bilang (Pegi) keponakan bukan anak. Bukan untuk menyembunyikan identitas," terangnya.
Rudi terpaksa melakukan hal itu karena tak ingin istri baru mengetahui dirinya telah menikah dengan wanita di Cirebon.
Baca juga: Tiga Jurus Kuasa Hukum Hadapi Dugaan Suap-Menyuap di Praperadilan Demi Bebaskan Pegi
Penyerahan Berkas Perkara
Berkas perkara Pegi Setiawan telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).
Berkas perkara yang diserahkan merupakan berkas tahap pertama.
Penyerahan berkas dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan diterima petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Berkas yang dilimpahkan akan diperiksa jaksa penuntut umum (JPU).
JPU akan memberikan kode P21 jika berkas perkara telah lengkap dan kasus ini akan diproses ke tahap kedua yakni penyidikan.
Baca juga: Diduga Hapus Postingan FB Pegi Setiawan, Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Propam Polri
Liga Akbar Siap jadi Saksi Sidang Praperadilan
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan kliennya sudah mengajukan gugatan praperadilan dan Liga Akbar bersedia memberikan kesaksian saat sidang praperadilan.
Menurutnya, keinginan Liga Akbar menjadi saksi dalam sidang praperadilan akan menguntungkan Pegi Setiawan.
Sebelumnya, Liga Akbar telah mencabut BAP yang ditulis 8 tahun lalu dan menyatakan tak mengenal Pegi Setiawan.
“Bagi kami sebenarnya, sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan, Liga Akbar mau mencabut atau tidak keterangannya, sebenarnya yang muncul dalam DPO itu adalah Pegi alias Perong, sementara klien kami adalah Pegi Setiawan, itu berbeda ciri-cirinya," tegasnya, Rabu (19/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Toni menambahkan Liga Akbar dalam kesaksiannya tidak mengenal Pegi Setiawan yang saat ini berstatus tersangka.
Menurutnya, penangkapan Pegi Setiawan janggal karena penyidik tak memiliki bukti kuat.
Baca juga: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon yang Diminta Kubu Pegi Setiawan, Ini Alasannya
"Yang menguntungkan bagi kami adalah, Liga Akbar tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar kalau keterangan Liga Akbar untuk menetapkan tersangka pada Pegi Setiawan," lanjutnya.
Selain itu, Liga Akbar juga menyatakan proses penyelidikan 8 tahun lalu direkayasa.
"Ketika Liga Akbar membuka kesaksiannya bahwa diarahkan oleh Iptu Rudiana, saya melihatnya ini bahwa Pak Rudiana telah memberikan keterangan palsu, pada kasus pembunuhan anaknya tersebut," kata dia.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polri Bongkar Foto Pegi Setiawan pada 2016 Diyakini Alat Bukti Kasus Vina, Sebut Ubah Identitas
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi/Eki Yulianto)