News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa Peneliti untuk Periksa Berkas Tersangka Kasus Vina, Pegi Setiawan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menunjuk enam orang jaksa untuk melakukan penelitian pemeriksaan pada berkas tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menunjuk enam jaksa untuk melakukan penelitian pemeriksaan pada berkas tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (21/6/2024).

Diketahui sebelumnya, Kejati Jabar telah menerima pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan pada Kamis (20/6/2024) kemarin.

Selanjutnya berkas Pegi itu akan diteliti dan diperiksa oleh enam jaksa dalam waktu 14 hari.

Kejati Jabar memastikan proses pemeriksaan ini akan berjalan secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel.

Serta sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dalam proses pemeriksaan.

"Kajati Jabar telah menunjuk 6 orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Harli dilansir Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

Nantinya dalam tujuh hari pertama, jaksa akan menentukan sikapnya qpakah berkas perkara milik Pegi ini sudah lengkap atau belum.

Jika belum, maka tujuh hari selanjutnya bisa digunakan untuk menyusun hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik.

"Dan jika belum maka waktu tujuh hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," terang Harli.

Baca juga: Pegi Makin Kurus di Tahanan Polda Jabar, Kuasa Hukum Bicara Takdir

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum ditangkap Pegi sempat menjadi buron polisi selama delapan tahun lamanya.

Kemudian pada Selasa (21/5/2024), Pegi berhasil ditangkap di Bandung oleh polisi.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta MA Awasi Hakim yang Tangani Praperadilan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini