TRIBUNNEWS.COM - Uang palsu senilai Rp 22 miliar diamankan dari sebuah kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka yang mencetak uang palsu dan hendak mengedarkannya.
Sampel uang palsu berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak seribu lembar dibawa ke Bank Indonesia (BI) untuk dicek keasliannya pada Rabu (19/6/2024).
Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Agus Susanto Pratomo, memastikan seluruh sampel yang dibawa merupakan uang palsu.
Ia mewakili BI mengapresiasi kinerja polisi yang dapat mengungkap sindikat pembuatan uang palsu.
"Ini merupakan salah satu upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucapnya, Jumat (21/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Keempat tersangka yang berinisial M alias Mul, FF, YS, dan F memiliki peran berbeda-beda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan tersangka M mengajak tiga tersangka lainnya untuk mencetak uang palsu.
Hal tersebut dilakukan M usai mendapat pesanan dari P yang kini masih buron.
Mereka kemudian menyewa sebuah rumah kontrakan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Lokasi pembuatan uang palsu dipindah ke sebuah vila di Sukabumi lantaran masa sewa rumah kontrakan habis.
Baca juga: 4 Fakta Sindikat Uang Palsu Rp 22 M di Jakbar: Mau Ditukar ke BI hingga Ditemukan Mobil TNI di TKP
"Maka para tersangka pindah ke vila di Sukaraja, Sukabumi, yang mana dalam memperoleh lokasi vila tersebut dibantu oleh Saudara YS maupun Saudara FF untuk dijadikan lokasi melanjutkan produksi uang palsu tersebut sampai dengan 100 persen," ungkap Wira.
Para tersangka kemudian menyimpang uang palsu yang sudah jadi di kantor akuntan publik di Jakarta Barat.
"Mengingat pembeli uang tersebut berada di wilayah Jakarta, maka tersangka M mencari tempat daerah Srengseng Raya, yang disewakan sebagai kantor akuntan publik," lanjutnya.