News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar Dibawa ke BI, Dicetak di Kontrakan Bogor dan Vila Sukabumi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang diungkap Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga orang tersangka di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Tumpukan uang palsu senilai Rp 22 miliar dijual seharga Rp 5 miliar.

"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat Rp 20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan," tuturnya.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan lokasi percetakan uang palsu di Sukabumi.

Baca juga: BI Cek 1.000 Sampel dari Uang Palsu Rp 22 Miliar Hasil Penggerebekan di Jakarta Barat, Ini Hasilnya

"Pada hari Selasa, 18 Juni 2024, sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni."

"Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di vila wilayah Sukaraja, Sukabumi," tandasnya.

Tersangka M, Y, F, dan FF dapat dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ini masih kami lakukan pendalaman," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Kirim 1.000 Lembar Uang Palsu ke Bank Indonesia, Hasilnya Dipastikan Palsu

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini