Tumpukan uang palsu senilai Rp 22 miliar dijual seharga Rp 5 miliar.
"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat Rp 20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan," tuturnya.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan lokasi percetakan uang palsu di Sukabumi.
Baca juga: BI Cek 1.000 Sampel dari Uang Palsu Rp 22 Miliar Hasil Penggerebekan di Jakarta Barat, Ini Hasilnya
"Pada hari Selasa, 18 Juni 2024, sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni."
"Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di vila wilayah Sukaraja, Sukabumi," tandasnya.
Tersangka M, Y, F, dan FF dapat dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ini masih kami lakukan pendalaman," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Kirim 1.000 Lembar Uang Palsu ke Bank Indonesia, Hasilnya Dipastikan Palsu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)