News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tinjau SPBE di Sleman, Ombudsman Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Tepat Sasaran 

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meninjau pangkalan LPG 3 Kilogram dan SPBE di Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/06/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Ombudsman RI meninjau pangkalan LPG 3 Kilogram dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/06/2024).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, tujuan kedatangannya adalah dalam rangka pengawasan guna memastikan tidak ada pelayanan publik yang terganggu dalam penyaluran LPG 3 Kg.

Selain memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, pihaknya juga memastikan pangkalan mematuhi harga eceran tertinggi (HET). Juga memastikan tabung yang disalurkan aman dan layak.

"Jangan sampai tabung-tabung yang tidak layak jual atau tidak layak salur tetap disalurkan. Saat kami ke lapangan tidak ada persoalan HET, karena kalau tidak sesuai (HET), Pertamina bisa mencabut usaha, membekukan, dan tidak melayani penyaluran LPG 3 Kg melalui pangkalan tersebut,” katanya.

Dalam kunjungannya ke SPBE, ia melihat standar keamanan dan kualitas. Pihaknya juga melibatkan Kementerian Perdagangan untuk melakukan uji petik. Hasilnya tidak ada tabung yang beratnya kurang dari 8 kg.

"Dan tadi kami lihat tabung yang sudah expired itu dipisah untuk dikirim ke bengkel perbaikan tabung milik Pertamina. Sudah memenuhi uji mutu dan kualitas, timbangan juga sesuai prosedur,” lanjutnya.

Baca juga: Berlaku 1 Juni, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Gunakan KTP

Namun yang menjadi catatan, saat ini HET masih terbatas di pangkalan saja. Sedangkan masyrakat sebagai konsumen akhir belum bisa menikmati HET. Untuk itu, pihaknya mendorong agar pengecer dihapuskan, dan diganti dengan pangkalan.

"Supaya masyarakat sebagai konsumen akhir bisa menikmati HET. Karena selama ini kan masyrakat membeli dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.

Pimpinan Ombudsman Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan kerja ke beberapa titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Tinjau Langsung Penyaluran LPG 3Kg di Pangkalan LPG 3Kg di wilayah Yogyakarta.

Pekerja sedang menurunkan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram atau gas melon dari truk di gudang salah satu distributor di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Mulai pekan ini PT Pertamina menaikkan harga jual gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram dari Rp 188.700 menjadi Rp 213 ribu dan ukuran 5,5 kilogram naik dari Rp 88.800 menjadi Rp 100 ribu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Ia didampingi VP Retail Sales LPG Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementrian ESDM Christina Meiwati Sinaga dan Ketua Tim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Perdagangan pada Jumat (21/7).

Kunjungan kerja tersebut ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) pengawasan penyaluran LPG 3KG bersama perwakilan dari pelaku UMKM, nelayan, petani, perwakilan SPBE dan pangkalan LPG 3Kg di Kantor Sales Area Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Jl. Margo Utomo No.20, Yogyakarta. 

Baca juga: Harga Properti di Jakarta Tak Terpengaruh Kepindahan Ibu Kota ke IKN, Harga Akan Terus Naik

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mendukung pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sebab pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan LPG 3 Kg bisa tepat sasaran dan tepat kuantitas.

“Dari pantauan pelaksanaan subsidi tepat, penjualan, dan penimbangan hasilnya bagus. Kami mendukung Ombudsman, ini bentuk pengawasan,” terangnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan peruntukannya yaitu rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. 

“Selain dari kelompok tersebut dapat menggunakan produk LPG non subsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Usaha-usaha seperti usaha batik, usaha binatu, hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar petani sasaran), usaha tani tembakau, dan usaha jasa las, tidak boleh menggunakan LPG subsidi,” pungkasnya

VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga, Putut Andriatno mengungkapkan, kunjungan langsung ke SPBE dan Pangkalan ini bertujuan melihat langsung kondisi penyaluran LPG, khususnya LPG bersubsidi.

"Tujuan utamanya adalah melihat proses distribusi LPG mulai dari SPBE hingga ke pangkalan. Alhamdulillah hasil kunjungan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Putut

"Untuk di SPBE itu dilakukan pengukuran dan penimbangan. Hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk di pangkalan kita juga sudah melihat situasi dan kondisi pelayanan di pangkalan sudah baik, stoknya ada, kemudian juga dilakukan penimbangan dan hasilnya alhamdulillah bagus,” ungkap Putut.

"Sebagai Perusahaan yang diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyalurkan LPG 3kg, kami berkomitmen dan berusaha semaksimal mungkin agar masyarakat menerima LPG 3kg sesuai dengan haknya. Jadi masyarakat menerima LPG dengan mudah dan dengan berat yang sesuai ketentuan," tambah Putut.

Baca juga: DPR Sesalkan PDN Kominfo yang Bermasalah Sebabkan Antrean Imigrasi Panjang: Merusak Citra Negara

Pada proses tinjauan langsung tersebut, pimpinan Ombudsman beserta rombongan juga mengecek pelaksanaan pendataan konsumen LPG 3 kg. 

“Agar membuat penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran dengan program Subsidi Tepat LPG, Pertamina juga mengharapkan kerja sama dengan pihak terkait seperti Pemerintah Daerah serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk turut ikut melakukan pengawasan pendistribusian LPG termasuk LPG 3 kg,” jelas Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah. 

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan, Kementrian ESDM dan Lembaga Pengawas Negara yaitu Ombudsman tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini